Terkini Nasional
Polda Metro Jaya akan Kirim Lagi Berkas Perkara AKBP Dody Prawiranegara pada Rabu Besok
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan sedang berupaya memenuhi kelengkapan berkas perkara atas para tersangka kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka pengiriman kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada pekan depan.
"Berkas saat ini sedang pemenuhan P-19," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa kepada wartawan pada Minggu (20/11/2022).
Mukti menargetkan pihaknya akan mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (23/11/2022).
Baca: Tiba Waktunya Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Dipertemukan & Dikonfrontir
Tak hanya Doddy, berkas perkara Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif juga akan dikirim lagi pada hari yang sama.
"Untuk Doddy, Linda, dan Arif Hari Rabu kita kirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Sementara berkas perkara tiga tersangka lain akan dikirim pada Senin (21/11/2022), yaitu: Eks Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu Janto Situmorang; dan Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Aipda Achmad Darwawan.
"Insya Allah akan Senin akan dikirim kembali (berkas perkara) Kasranto, Janto, dan Daeng," katanya.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa karena dianggal belum lengkap.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, untuk berkas Irjen Teddy Minahasa itu telah dikembalikan per 10 November 2022 lalu kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk TM (Teddy Minahasa) sejak tanggal 10 November 2022 dan untuk petunjuknya per hari ini," kata Ade pada Kamis (17/11/2022).
Kejati DKI Jakarta dikatakan Ade Sofyan juga telah mengembalikan berkas perkara tersangka lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara dkk yang juga dianggap belum lengkap.
Untuk penyerahan berkas AKBP Dody Cs disebut Ade sudah dikembalikan lebih dulu sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Disebut Hubungi Ayah AKBP Doddy, Disuruh untuk Ikuti Skenarionya?
"Semuanya masih P18 dan P19. Untuk yang (tersangka) lainnya sudah lebih dulu (dikembalikan) sesuai batas tenggat waktu," ujarnya.
Terkait kode berkas P18 dan P19 Ade tak menjelaskan secara rinci berkas tersangka mana yang diberikan kode tersebut.
Dia hanya menerangkan, bahwa berkas para tersangka itu telah dikembalikan kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.
"Untuk sementara itu yang bisa saya informasikan. Terkait materi dari P19 sepenuhnya sudah kita serahkan ke penyidik," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Dikembalikan Kejaksaan, Polda Metro Jaya akan Kirim Lagi Berkas Perkara AKBP Dody Rabu Besok
# Kejati DKI Jakarta # Dody Prawiranegara # Teddy Minahasa # peredaran narkoba # Polda Metro Jaya
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya seusai Bawa Kabur Motor dan IPhone
8 jam lalu
tribunnews update
Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Preman Ngaku Ormas di Jakbar, Ada dari Ormas Grib Jaya hingga FBR
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Podcaster Michael Sinaga seusai Diperiksa Polisi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu Jokowi
11 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
11 jam lalu
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.