LIVE UPDATE MANCANEGARA
Pendakwah Asal Turki, Harun Yahya Divonis Penjara 8.658 Tahun Buntut Pelecehan Seksual & Penipuan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok kontroversial asal Turki, Harun Yahya atau Adnan Oktar divonis hukuman penjara 8.658 tahun.
Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Istanbul pada Rabu (16/11/2022) atas berbagai kejahatan yang dilakukan olehnya.
Berbagai kejahatan serius tersebut meliputi pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase.
Sebelumnya, Harun Yahya juga pernah menjalani pengadilan di 2021.
Tahun lalu Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara.
Hukuman itu termasuk untuk kejahatan penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, dan upaya spionase politik dan militer.
Namun, keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan tinggi.
Saat persidangan ulang, pengadilan pidana tinggi Istanbul menghukum Harun Yahya 8.658 tahun penjara.
Hukuman itu atas beberapa tuduhan, pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang.
Pengadilan juga menghukum 10 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara.
Perlu diketahui, Harun Yahya dipandang sebagai pemimpin aliran berbahaya di Turkiye.
Ia terkenal karena sering tampil di sejumlah program di saluran televisi online miliknya, A9.
Saat tampil di televisi, ia selalu dikelilingi oleh perempuan muda yang berpenampilan terbuka.
Padahal saat itu, ia sedang membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan agama.
Tindakan itulah yang mengundang kecaman dari para pemimpin agama Turkiye.
Selain sebagai penceramah, Harun Yahya juga dikenal sebagai penulis buku-buku yang mengkritik evolusi Darwin.
Kemudian Harun Yahya pertama kali disorot publik pada 1990-an.
Saat itu, dirinya diketahui merupakan pemimpin sekte yang terlibat berbagai skandal seks.
Satu korbannya yang diidentifikasi berinisial CC.
Korban bersaksi di pengadilan bahwa Harun Yahya berulang kali melakukan pelecehan seksual kepadanya dan wanita-wanita lainnya.
CC menyampaikan, beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi.
Saat rumah Oktar digeledah polisi, mereka menemukan 69.000 pil kontrasepsi.
Oktar mengeklaim pil itu dikonsumsi untuk mengobati penyakit kulit dan gangguan menstruasi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Ulang, Harun Yahya Dipenjara 8.658 Tahun
Host : Maria Nanda
Vp : Yohanes Anton
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Internasional
LANGIT TURKI BERGEMURUH! Rudal Iran Sasar Sekutu AS, Sistem Kendali NATO Saling Hantam
Rabu, 1 April 2026
Internasional
KETEGANGAN MEMUNCAK! Presiden Erdogan Sebut Zionis Sabotase Diplomasi hingga Hambat Perdamaian
Jumat, 27 Maret 2026
Iran Minta Bantuan, PMI Siapkan Kebutuhan Obat-obatan dari Pakistan dan Turki
Jumat, 20 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Beri Izin Bagi India, Pakistan dan Turki untuk Lewati Selat Hormuz dengan Aman di Tengah Perang
Jumat, 20 Maret 2026
Internasional
ALARM PERANG DI TURKI! Rudal Iran Dilaporkan Mengarah ke Pangkalan NATO Tengah Malam
Sabtu, 14 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.