TIPS & TRICK
Mudah Tanpa Ribet, Begini Cara & Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling, Cukup Siapkan Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jika ingin membayar pajak kendaraan namun belum sempat pergi ke kantor Samsat karena jauh, kamu bisa mendatangi Samsat Keliling.
Dengan adanya Samsat Keliling, tentu saja bisa memberikan kemudahan untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) Tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pelayanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikutip dari Kompas.com, sebelum membayar pajak motor jangan lupa untuk penuhi persyaratan di Samsat Keliling.
Secara umum, syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling adalah membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB.
Proses perpanjang STNK di Samsat Keliling pun bisa lebih cepat.
Baca: Tak Perlu Repot Pergi ke Samsat, Begini Cara Membuat SIM Online 2022, Cuma Perlu Unduh Aplikasi Ini
Jika semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Keliling untuk perpanjang STNK.
Waktu pelayanan di Samsat Keliling umumnya setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Adapun untuk lokasi Samsat Keliling bisa berubah, Anda bisa melihatnya di media sosial resmi Samsat atau Bapenda masing-masing daerah.
Berikut ini cara membayar pajak motor di Samsat Keliling.
1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling
2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas
3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda
Baca: Video Ganjar Sidak Samsat dan Beberkan 3 Keluhan Warga di Hadapan Polisi: Tak Boleh ada Pungli!
4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda
5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar
6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan
7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK
9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling"
# Samsat # Samsat Keliling # STNK # Pajak Kendaraan # Pelayanan
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Aturan Baru, Warga Cipayung Berhasil Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Cuma 20 Menit
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Niat Hati Bayar Pajak, Motor Apriyanti Malah Hilang, UPTB Samsat IV Palembang Janji Cari Solusi
Jumat, 10 April 2026
Terkini Daerah
Sempat Jadi Pegawai Terbaik, Kepala Samsat Soetta Dinonaktifkan KDM Karena Masalah Layanan Pajak
Jumat, 10 April 2026
Terkini Nasional
Momen KDM Panggil Pria Viralkan Pelayanan Samsat Soekarno-Hatta, Pejabat Langsung Dinonaktifkan!
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Sosok Kepala Samsat Soetta Ida Hamidah yang Dinonaktifkan KDM, Belasan Tahun Kerja di Bappeda Jabar
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.