Jumat, 24 April 2026

TIPS & TRICK

Mudah Tanpa Ribet, Begini Cara & Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling, Cukup Siapkan Ini

Jumat, 18 November 2022 20:21 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jika ingin membayar pajak kendaraan namun belum sempat pergi ke kantor Samsat karena jauh, kamu bisa mendatangi Samsat Keliling.

Dengan adanya Samsat Keliling, tentu saja bisa memberikan kemudahan untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) Tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pelayanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari Kompas.com, sebelum membayar pajak motor jangan lupa untuk penuhi persyaratan di Samsat Keliling.

Secara umum, syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling adalah membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB.

Proses perpanjang STNK di Samsat Keliling pun bisa lebih cepat.

Baca: Tak Perlu Repot Pergi ke Samsat, Begini Cara Membuat SIM Online 2022, Cuma Perlu Unduh Aplikasi Ini

Jika semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Keliling untuk perpanjang STNK.

Waktu pelayanan di Samsat Keliling umumnya setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Adapun untuk lokasi Samsat Keliling bisa berubah, Anda bisa melihatnya di media sosial resmi Samsat atau Bapenda masing-masing daerah.

Berikut ini cara membayar pajak motor di Samsat Keliling.

1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling

2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas

3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda

Baca: Video Ganjar Sidak Samsat dan Beberkan 3 Keluhan Warga di Hadapan Polisi: Tak Boleh ada Pungli!

4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda

5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar

6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan

7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu

8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK

9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling"

# Samsat # Samsat Keliling # STNK # Pajak Kendaraan # Pelayanan

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Samsat   #Samsat Keliling   #STNK   #Pajak Kendaraan   #Pelayanan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved