Selasa, 7 April 2026

Tips & Trick

Tak Perlu Repot Pergi ke Samsat, Begini Cara Membuat SIM Online 2022, Cuma Perlu Unduh Aplikasi Ini

Jumat, 4 November 2022 17:54 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), namun tidak sempat pergi ke kantor Samsat?

Tenang saja! Kini kamu bisa membuat SIM secara online tanpa ribet. Sobat Tribunjualbeli hanya perlu siapkan aplikasi ini.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika sedang mengemudi kendaraan adalah SIM.

Baca: Transportasi Belum Maksimal, Demokrat Pegaf akan Buka Sekretariat Penjaringan Bacaleg di Manokwari

SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.

Jika sobat Tribunjualbeli ingin membuat SIM, kamu harus mempersiapkan uang terlebih dahulu untuk biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Berikut ini cara membuat SIM secara online.

1. Download Aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan Pendaftaran Akun dan Verifikasi Data

Baca: Turnamen Piala Presiden Esports 2022, Maksimalkan Potensi Industri Game & Esport Tanah Air Indonesia

3. Jangan Lupa Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

4. Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM

5. Ikuti Petunjuk Pengisian Data yang Dibutuhkan

6. Lakukan Pembayaran Pendaftaran SIM

7. Lakukan Ujian Teori

8. Jika Lulus, Pilih Tanggal untuk Melakukan Ujian Praktik di Satpas yang Sudah Dipilih

9. SIM Dapat Diambil Setelah Lulus Ujian Praktik

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya"

# aplikasi e-Samsat # e-Samsat # syarat membuat SIM online # Dokumen untuk Perpanjang SIM Online

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved