Tribunnews Update
Terungkap Tersangka Penikaman Polisi hingga Tewas di Bali, 2 Remaja Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelaku penikaman terhadap korban yang berinisial FNS (22) berhasil diamankan dan sudah dijadikan tersangka.
Kasus penikaman tersebut menewaskan seorang anggota polisi di Kota Denpasar, Bali.
Penikaman itu terjadi pada hari Rabu(16/11/2022).
Diketahui kedua tersangka laki-laki berusia 15 dan 16 tahun, masing-masing berinisial A dan F.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan kedua tersangka sudah diatangkap dan usianya masi remaja.
Baca: Polisi Ungkap Motif Mahasiswa UNS Bunuh Kekasih yang Hamil, Korban Menolak Gugurkan Kandungan
"Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan F, berusia 15 dan 16 tahun," katanya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Jumat (18/11/2022).
Hal tersebut disampaikan pada hari Jumat (18/11/2022).
Saat ini A dan F sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Carlos menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penikaman tersebut.
Baca: Korban Menolak Gugurkan Kandungan, Inilah Motif Mahasiswa UNS Bunuh Kekasih yang Hamil
Di mana tersangka A menendang korban satu kali dan F merupakan tersangka utama yang menusuk korban.
Penusukan tersebut menyebabkan korban luka berat lalu meninggal dunia.
"Penusukan itu yang mengakibatkan luka berat. Sekarang posisinya (korban) setelah di rumah sakit, beliau meninggal," ucap Carlos.
Selain itu terungkap fakta baru, di mana pelaku dan korban tidak saling kenal.
Tetapi pelaku saat itu berada di lokasi kejadian saat korban ribut dengan seorang wanita berinisial DS (22).
Baca: Pembunuh Juragan Sembako Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Bekas Karyawan Korban
DS merupakan wanita yang dipesan korban lewat aplikasi MiChat.
DS pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkara sebagai saksi.
Sedangkan tersangka A dan F dijerat pasal 351 atau pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Polisi Tewas Ditikam di Bali, 2 Remaja Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
host: Nita Arum
VP: Januar Imani
# tersangka # penikaman # polisi # tewas # Bali
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Warga Tewas Terkena Ledakan saat Pemusnahan Amunisi TNI di Garut, Mendekat demi Pungut Sisa Logam
2 hari lalu
Nasional
TEWASKAN 13 ORANG, Ini Wujud Sumur Tempat Meledakkan Amunisi Tak Layak di Garut
2 hari lalu
Tribunnews Update
Keluarga Korban Tewas Ledakan Amunisi Garut Syok Tak Pecaya, Endang Pamit Izin Kerja di Proyek
2 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Amunisi TNI Kedaluwarsa Meledak saat Dimusnahkan, 13 Orang Tewas Termasuk Warga Sipil
2 hari lalu
Terkini Daerah
Ngeri! Kondisi 13 Korban Tewas Pemusnahan Bom di Garut, Tubuh Hancur & Tak Utuh, 4 Korban Diduga TNI
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.