Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Terungkap Tersangka Penikaman Polisi hingga Tewas di Bali, 2 Remaja Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 18 November 2022 17:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelaku penikaman terhadap korban yang berinisial FNS (22) berhasil diamankan dan sudah dijadikan tersangka.

Kasus penikaman tersebut menewaskan seorang anggota polisi di Kota Denpasar, Bali.

Penikaman itu terjadi pada hari Rabu(16/11/2022).

Diketahui kedua tersangka laki-laki berusia 15 dan 16 tahun, masing-masing berinisial A dan F.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan kedua tersangka sudah diatangkap dan usianya masi remaja.

Baca: Polisi Ungkap Motif Mahasiswa UNS Bunuh Kekasih yang Hamil, Korban Menolak Gugurkan Kandungan

"Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan F, berusia 15 dan 16 tahun," katanya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Jumat (18/11/2022).

Hal tersebut disampaikan pada hari Jumat (18/11/2022).

Saat ini A dan F sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Carlos menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penikaman tersebut.

Baca: Korban Menolak Gugurkan Kandungan, Inilah Motif Mahasiswa UNS Bunuh Kekasih yang Hamil

Di mana tersangka A menendang korban satu kali dan F merupakan tersangka utama yang menusuk korban.

Penusukan tersebut menyebabkan korban luka berat lalu meninggal dunia.

"Penusukan itu yang mengakibatkan luka berat. Sekarang posisinya (korban) setelah di rumah sakit, beliau meninggal," ucap Carlos.

Selain itu terungkap fakta baru, di mana pelaku dan korban tidak saling kenal.

Tetapi pelaku saat itu berada di lokasi kejadian saat korban ribut dengan seorang wanita berinisial DS (22).

Baca: Pembunuh Juragan Sembako Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Bekas Karyawan Korban

DS merupakan wanita yang dipesan korban lewat aplikasi MiChat.

DS pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkara sebagai saksi.

Sedangkan tersangka A dan F dijerat pasal 351 atau pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Polisi Tewas Ditikam di Bali, 2 Remaja Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

host: Nita Arum
VP: Januar Imani

# tersangka # penikaman # polisi # tewas # Bali

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #tersangka   #penikaman   #polisi   #tewas   #Bali

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved