Terkini Metropolitan
Pembunuh Juragan Sembako Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Bekas Karyawan Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Pembunuh juragan sembako di Jalan Mustikasari Kota Bekasi adalah bekas karyawannya.
Pelaku berinisial DS (30) kini sudah dibekuk.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama DS bin Rusyanto ditangkap di Kabupaten Bogor," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki di kantornya pada Rabu (16/11/2022).
Korban Sengaja Tunggu Pelaku
Pelaku yang pernah bekerja pada korban di tahun 2015 silam memang beraksi menunggu kedatangan korban.
Pasalnya, pelaku sudah tahu keseharian dari korban berinisial SS (63) yang selalu datang ke toko sembakonya pada dini hari.
Termasuk saat kejadian pembunhan terjadi pada Jumat (11/11/2022), korban sudah berada di tokonya pukul 03.00 WIB.
Pada dini hari itu, korban memang tak langsung membuka toko.
"DS sebelumnya merupakan karyawan yang bekerja di toko milik korban selama kurang lebih empat sampai lima bulan tahun 2015," ungkap Hengki.
Baca: Gara-gara Panik Terpergok Curi Rokok, Eks Karyawan Nekat Bunuh Juragan Sembako di Bekasi
Kebiasaan korban yang datang pagi buta dimanfaatkan pelaku.
Pelaku diam-diam menyelinap masuk ke dalam toko melalui pintu belakang.
Pintu belakang ini merupakan akses masuk korban ke dalam toko, biasanya dia hanya mengunci pintu menggunakan slot yang bisa dibuka dengan mudah.
"Motif tersangka untuk mengambil barang milik korban, tersangka sendiri sudah mengetahui kebiasaan korban yang setiap hari datang ke toko jam 3 atau jam 5 pagi," jelasnya.
Pintu pertama dapat dibuka pelaku dengan mudah karena memang tidak dikunci.
Sedangkan saat pelaku tiba di pintu kedua ruang tengah toko, suara gaduh mengaketkan korban.
"Sampai di pintu tengah, tersangka membuka pintu dan tangan tersangka membuka slot pintu, dari pintu yang terbuka menimbulkan suara," tuturnya.
Curiga ada suara pintu terbuka, korban selanjutnya mengecek ke pintu belakang.
Tersangka yang panik lalu berusaha sembunyi di balik dinding.
"Saat korban melintas tempat tersangka bersembunyi, langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan aqua botol ukuran 1,5 liter," tutur Hengki.
Usai dihantam menggunakan Aqua botol 1,5 liter, korban pingsan. Tersangka lalu menyeretnya ke dalam kamar dan mengikat tangan serta kaki.
Baca: Uang Rp 30 Juta Hilang jadi Motif Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi, Diduga Dibawa Kabur Pelaku
Korban lalu ditinggal di kamar yang ada di dalam toko, posisinya telungkup tangan dan kaki terikat tali rafia.
Karena kadung kepergok menyelinap masuk, tersangka lalu mengambil balok kayu sepanjang 90 sentimeter dan menghantam bagian kepala korban hingga tewas.
"Tersangka lalu keluar membuang kayu, tidak lama kemudian tersangka masuk kembali untuk mengambil barang-barang korban berupa berbagai merk rokok dari toko," ucap Hengki.
Sebelum pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, pelaku sempat membakar CPU yang terkoneksi ke CCTV toko.
"Tersangka sengaja membakar CPU dengan maksud menghilangkan barang bukti rekaman CCTV," terangnya.
Hengki memastikan, tidak ada barang berharga lain yang dicuri tersangka selain satu karung berisi rokok berbagai merk.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 338 dan atau 356 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.
"Dikenakan pasal 338 ancaman hukuman paling lama 20 tahu penjara dan atau 356 ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Bekas Karyawan, Pelaku Sengaja Tunggu Korban Dini Hari
# Pembunuh # Juragan Sembako # Bekasi # Mantan Karyawan
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Polisi Buru Pembunuh Bos Tenda di Bekasi, Korban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Bos Tenda di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Pintu Terkunci dari Dalam
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Demi Dapatkan Pekerjaan, Sebanyak 10.504 Orang Daftar Pelatihan Vokasi, Kick-Off di Bekasi
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.