Tribunnews Update
Pakar Meminta Pemeriksaan Psikologi Forensik Putri Candrawathi Bukti Pelecehan: Diuji di Pengadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menanggapi terkait pengakuan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hibnu mengatakan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menunjukan adanya pelecehan terhadap Putri harus dibuktikan di pengadilan.
Dikutip dari Kompas.com, ia menjelasakan bukti dalam suatu berita acara dianggap benar kalau sudah dibuktikan di persidangan.
Hal tersebut disampaikan Hibnu Nugroho dalam keterangannya pada Senin (14/11/2022).
Baca: Pengacara Kuat Maruf Blak-blakan Soal Pelecehan: Hanya Putri Candrawathi dan Brigadir J yang Tahu
"Bahwa sekarang bukti dalam suatu berita acara itu dianggap benar, penasihat hukum itu menyatakan benar, tapi pertanyaannya, itu kan belum dibuktikan di persidangan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Hibnu juga menuturkan dalam persidangan hakim akan menilai terkait teknis pemeriksaan psikologi forensik yang dijalani Putri.
Sudahkah memenuhi standar atau belum.
Hakim pun akan memberikan nilai terhadap psikolog yang memeriksa dan mendalami keterangan Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
"Ahli psikologinya betul nggak, teknis pengujiannya bagaimana, itu nanti diuji," ujar Hibnu.
Baca: Kamaruddin Nilai Patra M Zen adalah Pengacara Sejati, Mundur setelah Kena Prank Putri Candrawathi
Hibnu menyampaikan kalau keterangan Putri saja tidak cukup dianggap sebagai bukti.
Di mana perlu ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan tersebut, baik bukti verbal maupun nonverbal.
Pembuktian dapat digali dari keterangan saksi, namun keterangnya harus sesuai dan masuk logika.
"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," katanya.
Kalau pun suatu saat pelecahan itu terbukti, Hibnu menegaskan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dihapuskan.
Baca: Makna Pelukan Susi ART kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menurut Pakar
Pelecehan tersebut hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Brigadir J dan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa.
"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," kata Hibnu.
Diketahui kasus Pembunuhan berencana Brigadir J menyeret lima orang, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan tersebut terjadi lantaran Putri mengaku dirinya telah dilecehkan Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah (7/7/2022).
Namun sampai saat ini belum ada bukti yang jelas mengenai pelecehan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Kekeh Pemeriksaan Psikologi Forensik Putri Buktikan Pelecehan, Pakar: Harus Diuji di Pengadilan"
HOST: NITA ARUM
VP: GHOZI LUTHFI
# pakar # pemeriksaan # psikologi # Putri Candrawathi # bukti # pelecehan
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Polisi Bakal Panggil Ulang
1 hari lalu
Tribunnews Update
Penangkapan Mahasiswi ITB Buntut Meme Prabowo-Jokowi Panen Kritikan, Pakar Hukum: Konyol!
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.