Terkini Daerah
Penetapan Tersangka Kasus Makar Pengibar Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura
TRIBUN-VIDEO.COM, JAYAPURA – Polresta Jayapura Kota telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ, Kota Jayapura, Papua.
Dari 9 orang tersebut, 3 di antaranya dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, sedangkan 6 lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, ketiga tersangka kasus makar itu bukan merupakan mahasiswa.
"Tidak semuanya yang menjadi tersangka berstatus mahasiswa. Jadi, ada orang yang di luar kampus yang melakukan aksi makar," kata Kombes Pol Victor D Mackbon kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin (14/11/2022).
Baca: Terkait soal Kasus Dugaan Makar, Polres Manokwari Periksa 8 Saksi
Kombes Pol Victor D Mackbon mengungkapkan, dari 9 tersangka tersebut yang bukan mahasiswa berjumlah 4 orang.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota menangkap 15 orang dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ pada Kamis (10/11/2022) lalu.
"Untuk yang lain kita pulangkan, selanjutnya juga kita terus akan melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus tersebut," ungkapnya.
Saat ini, pihak Kepolisian masih terus mendalami terkait motif, latar belakang, serta dari kelompok mana para tersangka ini berasal.
Baca: Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, Tetapkan 17 Peraturan Daerah pada 2023
"Itu yang akan kita kembangkan, karena nanti akan kita infokan lebih lanjut terkait dengan kelompok-kelompok yang ada di belakang tersangka," ujar mantan Kapolres Jayapura ini.
Sementara itu, dirinya juga sangat menyayangkan atas aksi makar di area kampus yang dilakukan oleh orang-orang selain dari mahasiswa.
"Ini yang sedang kita dalami kenapa ada bukan mahasiswa tetapi melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus tanpa izin," tuturnya.
Ia sendiri tak menampik maraknya penyebaran ideologi yang berseberangan dengan negara di area kampus atau tempat belajar mengajar.
"Sudah menjadi rahasia umum ya kelompok-kelompok ini banyak yang menyusupi ke area kampus," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polresta Jayapura Kota Tetapkan 9 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ
# penetapan tersangka # makar # Bintang Kejora # Polres Jayapura
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews On Focus
[FULL] Seruan Gulingkan Presiden Berujung Laporan Polisi, Pakar: Sulit Membuktikan Makar dari Ucapan
22 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Tegaskan Seruan Pemakzulan Prabowo hingga Kritik Tajam Bukan Makar: Itu Hak Demokrasi
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kata Mahfud MD soal Saiful Mujani Serukan Gulingkan Prabowo: Bukan Makar, Prabowo Harus Instropeksi
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Istana soal Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Kepemimpinan Prabowo: Presiden Ngurusin Hal Besar
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.