Jumat, 10 April 2026

Terkini Daerah

Penetapan Tersangka Kasus Makar Pengibar Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

Selasa, 15 November 2022 09:48 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM, JAYAPURA – Polresta Jayapura Kota telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ, Kota Jayapura, Papua.

Dari 9 orang tersebut, 3 di antaranya dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, sedangkan 6 lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, ketiga tersangka kasus makar itu bukan merupakan mahasiswa.

"Tidak semuanya yang menjadi tersangka berstatus mahasiswa. Jadi, ada orang yang di luar kampus yang melakukan aksi makar," kata Kombes Pol Victor D Mackbon kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin (14/11/2022).

Baca: Terkait soal Kasus Dugaan Makar, Polres Manokwari Periksa 8 Saksi

Kombes Pol Victor D Mackbon mengungkapkan, dari 9 tersangka tersebut yang bukan mahasiswa berjumlah 4 orang.

Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota menangkap 15 orang dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ pada Kamis (10/11/2022) lalu.

"Untuk yang lain kita pulangkan, selanjutnya juga kita terus akan melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus tersebut," ungkapnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus mendalami terkait motif, latar belakang, serta dari kelompok mana para tersangka ini berasal.

Baca: Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, Tetapkan 17 Peraturan Daerah pada 2023

"Itu yang akan kita kembangkan, karena nanti akan kita infokan lebih lanjut terkait dengan kelompok-kelompok yang ada di belakang tersangka," ujar mantan Kapolres Jayapura ini.

Sementara itu, dirinya juga sangat menyayangkan atas aksi makar di area kampus yang dilakukan oleh orang-orang selain dari mahasiswa.

"Ini yang sedang kita dalami kenapa ada bukan mahasiswa tetapi melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus tanpa izin," tuturnya.

Ia sendiri tak menampik maraknya penyebaran ideologi yang berseberangan dengan negara di area kampus atau tempat belajar mengajar.

"Sudah menjadi rahasia umum ya kelompok-kelompok ini banyak yang menyusupi ke area kampus," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polresta Jayapura Kota Tetapkan 9 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ

# penetapan tersangka # makar # Bintang Kejora # Polres Jayapura

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved