Terkini Nasional
Begini Kondisi Camer Indra Kenz yang Juga Terlibat Kasus Trading, Masih Ditahan dan Menunggu Diadili
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap nasib Rudiyanto Pei, calon mertua Indra Kenz yang juga merupakan ayah kekasihnya, Vanessa Khong.
Diketahui, Rudiyanto Pei dan putrinya, Vanessa Khong harus menelan pil pahit dengan turut menjadi pesakitan lantaran terlibat kasus penipuan trading ilegal Indra Kenz.
Rudiyanto Pei disebut akan segera diadili karena ulahnya.
Dalam keterangan resminya Agustus lalu, Kejaksaan Agung menyebut berkas Rudiyanto Pei telah lengkap.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP," tulis Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Dalam keterangannya, masa tahanan Rudiyanto Pei juga diperpanjang.
"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022," tambahnya kala itu.
Kini, calon mertua Indra Kenz itu masih mendekam di penjara.
Baca: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei Resmi Ditahan
Sebagai informasi, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) silam.
Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) lalu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.
Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.
Adapun sebidang tanah yang diterima Vanessa dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Baca: Para Korban Kecewa dengan Vonis Indra Kenz, Sujud Menangis Minta Keadilan dari Langit
Di sisi lain Vanessa juga diduga pernah menerima barang-barang branded dari Indra Kenz senilai total Rp349 juta.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," ujarnya.
Sementara ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga diduga pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Whisnu menyampaikan bahwa Rudiyanto Pei diduga pernah menerima aliran dana senilai Rp1,58 miliar dari Indra Kenz.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu.
Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara cash.
Padahal Indra Kenz sebelumnya membeli jam tangan itu seharga Rp 24 miliar.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.
(Tribunnews.com/ Salma/ Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Calon Mertua Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong yang Juga Dibui karena Nikmati Hasil Penipuan
Viral News
Viral Video Detik-detik 'Camer' Ngamuk Uang Panai Rp 100 Juta Tak Dipenuhi, Rusak Rumah Pihak Pria
Selasa, 8 April 2025
Viral News
LIVE: Viral Aksi Calon Mertua Merusak Rumah Pihak Pria Karena Uang Panai Rp 100 Juta Tak Dipenuhi
Selasa, 8 April 2025
Live Update
Pria Bunuh Calon Mertua lalu Pakai Datanya untuk Ajukan Pinjol Dibantu Istri Korban
Selasa, 23 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Wanita Ini Sempat Ditolak Calon Mertua Karena Lulusan Santri, Kini Sukses Jadi Abdi Negara
Minggu, 31 Maret 2024
Kabar Selebriti
Gilga Sahid Datangi Rumah Happy Asmara di Kediri untuk Temui Calon Mertua, Siratkan Serius Menikah?
Rabu, 13 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.