Kabar Selebriti
Nikita Mirzani Tampil Modis dengan Kacamata dan Bandana Berangkat ke PN Serang
Laporan Wartwan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Serang menjemput artis Nikita Mirzani untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Nikita Mirzani tampil modis memakai kacamata dan bando. Nikita Mirzani memakai kemeja putih lengan panjang dan celana jeans.
Tampak, Nikita Mirzani didampingi pegawai Kejaksaan Negeri Serang keluar dari Rutan Serang pada Senin sekitar pukul 09.28 WIB.
Baca: Datang ke Pengadilan Negeri Serang untuk Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Tampil Modis
Sambil tersenyum, Nikita Mirzani keluar menuju mobil hijau bertuliskan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang bernomor poisi A 1*** AZ.
Nikita sempat memuji mobil baru yang akan dinaikinya itu.
Tidak berselang lama, mobil tersebut langsung membawa Nikita menuju Pengadilan Negeri Serang untuk menjalani sidang perdana.
Kejaksaan Negeri Serang menjemput artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Serang.
Rencananya, Nikita Mirzani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, tampak mobil tahanan terparkir di depan pintu masuk Rutan Kelas IIB Serang pada Senin sekitar pukul 08.00 WIB.
Di sekitar Rutan Serang, tampak ada sejumlah pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca: LIVE: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang
Sejumlah anggota Kejaksaan Negeri Serang mendatangi rutan sambil menunjukan sepucuk surat kepada petugas jaga di pintu rutan.
Artis Nikita Mirzani mendapat dukungan dari sejumlah orang menjelang menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik.
Rencananya, Nikita Mirzani akan menjalani kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Pujiyanto, sahabat Nikita Mirzani, mengatakan ada 10 orang terdiri dari sahabat, tim kuasa hukum dan manajemen yang akan hadir di sidang perdana Nikita di Pengadilan Negeri Serang.
Dia berharap semoga Nikita bisa menjalani persidangannya secara lancar, tegar, optimis. Dia mengingatkan agar Nikita terus berdoa.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani rencananya akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan pertama dilakukan secara online atau offline.
Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.
Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum mulai pukul 09.00 WIB
Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.
Dikarenakan Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Uli menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.
Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.
Yang jelas, apabila sidang dilakukan secara offline, kata dia, maka pihak terdakwa harus dihadirkan dipersidangan.
Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat hukum terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dijemput di Rutan Serang, Nikita Mirzani Tampil Modis dengan Kacamata dan Bandana Berangkat ke PN
# Kejaksaan Negeri Serang # Nikita Mirzani # sidang # Rutan Kelas IIB Serang # pencemaran nama baik
Sumber: Tribun Banten
TRIBUNNEWS UPDATE
Wanita Korban Pernikahan Sejenis di Malang Dilaporkan Balik atas Kasus Pencemaran Nama Baik
2 hari lalu
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Dakwaan Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus Suap & Gratifikasi
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
4 hari lalu
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.