Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

LIVE: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang

Senin, 14 November 2022 11:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Senin 14 November 2022 hari ini, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra yang menjerat artis Nikita Mirzani itu digelar secara offline.

"Offline," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Minggu (13/11/2022).

Fahmi menegaskan, Nikita akan hadir di persidangan.

"Dan Insya Allah sidangnya Offline dimana Niki hadir di persidangan," jelasnya.

Lanjut Fahmi, kemungkinan Nikita hadir dipersidangan bisa lebih dari pukul 09.00 WIB.

"Bisa lebih dari jam 09.00," kata Fahmi.

Baca: Datang ke Pengadilan Negeri Serang untuk Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Tampil Modis

Baca: Jalani Sidang Perdana di PN Serang, Nikita Mirzani Tampil Modis dengan Kacamata dan Bandana

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ke tahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.(*)

Baca berita terkait di sini

#Nikita Mirzani # kasus pencemaran nama baik # PN Serang # KUHAP

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved