Travel
Tempat Wisata Kuliner, Restoran dan Cafe di Jawa-Bali Buka Sampai Jam 22.00 Selama PPKM Level 1
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah adanya peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan, pemerintah kini memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada PPKM kali ini, seluruh wilayah Indonesia berstatus Level 1.
Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 1 ini karena adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal.
Sebelumnya Safrizal juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bersiaga.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," jelas Safrizal.
Baca: Kuliner Enak di Solo: Mie Pentil atau Mie Glondong di Wonogiri, Jajanan Legendaris yang Tetap Eksis
Ia juga meminta untuk menegakkan kembali penerapan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu Safrizal pun mengingatkan masyarakat melakukan vaksinasi booster.
"Dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tambahnya.
Diketahui perpanjangan PPKM Jawa-Bali kalo ini dilaksanakan pada 8 November hingga 21 November 2022.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022.
Sementara Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022, perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali dilaksanakan pada 8 November hingga 5 Desember 2022.
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam PPKM Level 1 ada beberapa aturan yang diterapkan.
Seperti pada satuan pendidikan, di mana pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan ini bisa dilaksanakan tatap muka terbatas atau bisa juga jarah jauh.
Sementara di sektor perbankan, Pelaksanaan kegiatan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran bisa beroperasi 75 persen.
Lalu untuk aturan di perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca: Menilik Pameran Toys di Tempat Wisata Kuliner Kayutangan Coffee and Gelato Malang, Diikuti 48 Perupa
Begitu pula untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat dan apotek.
Tempat-tempat tersebut bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk apotek dan toko obat, bisa buka selama 24 jam.
Kemudian aturan untuk kegiatan makan/minum di warung makan, restoran atau kafe, bisa dilakukan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Dengan maksimal pengunjung 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara bagi tempat makan yang buka dari malam hari, tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.
Seperti kapasitas maksimal 100 persen dan jam buka maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
# kuliner # PPKM # restoran
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Momen Masyarakat Penuhi Pantai Kemiren, Destinasi Baru di Cilacap Kini Jadi Primadona Wisata
1 hari lalu
Live Update
Delegasi IGS Keliling Kota Tua Ampenan dan Museum NTB, Terpesona Kuliner Lombok
1 hari lalu
Live Update
Nikmatnya Rasa Es Kacang Ijo Legendaris di Kediri, Segar dan Unik Ditambah Toping Buah Sawo
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.