LIVE UPDATE
BPOM Perintahkan Tarik Obat Sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma: Langgar Ketentuan
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan temuan baru pada konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Kepala BPOM Penny K Lukito berujar, BPOM meminta dua industri farmasi, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, memusnahkan dan menarik obat sirup produksinya dari seluruh Indonesia.
Penny memaparkan, ada beberapa nama obat sirup dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang ditarik dan dimusnahkan.
Baca: Belasan Ribu Obat Sirop Ditarik dari Peredaran di Kota Tangerang, Sudah Dilarang oleh BPOM
Rinciannya, produk jadi PT Ciubros Farma meliputi Citomol dan Citoprim.
Sementara produk jadi dari PT Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal.
Hal tersebut menyusul ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) dalam bahan baku propilen glikol untuk obat sirup.
Serta dalam produk jadi obat sirup kedua perusahaan tersebut.
Kandungan zat kimia berbahaya tersebut diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Lantaran seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Penny mengungkapkan, penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri yang bersangkutan.
Kendati demikian, Penny menuturkan penarikan tetap akan didampingi dan dimonitor secara aktif oleh BPOM.
Baca: 69 Obat Sirop Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Ada Antasida Doen hingga Paracetamol Drops
Mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, dan apotek.
Kemudian instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktek mandiri nakes
Penny menyebut, pemusnahan seluruh sediaan obat sirup akan disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dan dilengkapi oleh Berita Acara Pemusnahan.
Penny menuturkan, penghentian produksi dan distribusi sediaan obat sirup PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma pun berlaku untuk semua produk.
Dalam hal ini yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserol.
Penghentian produksi dan distribusi tersebut hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB-nya.
Dua industri farmasi tersebut merupakan kelanjutan dari 3 industri farmasi yang ditindak sebelumnya.
Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Semua sediaan sirup dari lima industri tersebut telah ditarik dan dimusnahkan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Perintahkan Tarik Obat Sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma dari Peredaran"
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com
VIRAL NEWS
Pelaku Peragakan Produksi Minyakita Palsu di Bogor, Harga Dijual Ngepruk di Pasaran Demi Raup Untung
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.