Selasa, 28 April 2026

Terkini Nasional

Belasan Ribu Obat Sirop Ditarik dari Peredaran di Kota Tangerang, Sudah Dilarang oleh BPOM

Selasa, 8 November 2022 17:37 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Kesehatan Kota Tangerang menarik peredaran belasan obat jenis sirop di wilayahnya yang sudah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (8/11/2022).

Total ada 1.462 obat sirop paracetamol alias obat penurun panas yang ditarik dari seluruh puskesmas dan instalasi farmasi yang ada di Kota Tangerang.

Tak hanya obat penurun panas, ada juga 17.807 obat antasida alias obat lambung yang ditarik peredarannya.

"Semuanya dari PT Afi Farma, dikumpulkan dari Puskesmas se-Kota Tangerang," jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Suhendra.

Baca: 69 Obat Sirop Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Ada Antasida Doen hingga Paracetamol Drops

"Ini hanya dari Luskemas dan instalasi farmasi yang kita datangi," sambungnya di UPTD Gudang Farmasi Dinkes Kota Tangerang.

Menurutnya, ratusan ribu botol-botol obat tersebut masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang izin edarnya dari BPOM.

Lalu, setelah data dikeluarkan BPOM, Dinkes Kota Tangerang mendata kepada 38 Puskesmas di wilayahnya.

"Alasannya sesuai dari rilis BPOM ini termasuk obat yang tidak aman. Kalau untuk sekarang hanya ini saja yang ada di puskesmas yang ditarik," ujar Suhendra.

Nantinya, seluruh obat yang sudah ditarik dari peredaran itu akan dikembalikan ke perusahaan yakni PT Afi Farma.

Sementara, untuk obat-obatan yang ada di apotek belum ditarik melainkan di karantina dan tidak diberikan kepada masyarakat.

"Kalau untuk di apotrk itu kami awasi, mereka memastikan tidak lagi menjual, karena daftar obat-obatan yang dilarang izin edarnya sudah dikarantina digudang. Jadi tinggal menunggu ditarik oleh distributor," ungkap Suhendra.

Baca: Penyebab Gagal Ginjal Akut Dominan karena Obat Sirop, Kemenkes Ungkap 4 Penyebab Lainnya

Dia pun memastikan, seluruh Puskesmas dan instalansi farmasi yang dikelola Dinkes sudah tak ada lagi obat-obatan yang dilarang izin edarnya.

Sebelumnya, BPOM RI menghentikan izin edar puluhan obat sirop dari tiga perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma, karena ditemukan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG diduga kuat menjadi biang kerok ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Belasan Ribu Obat Sirop Akhirnya Ditarik dari Peredaran di Kota Tangerang

# Kota Tangerang # Obat Sirop # Gagal Ginjal Akut # Peredaran # BPOM

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved