Minggu, 19 April 2026

LIVE UPDATE

Dalam Sidang Lanjutan, Putri Candrawathi Bantah Keterangan Saksi: Brigadir J Bukan Ajudan Saya

Rabu, 9 November 2022 20:55 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membantah keterangan para saksi yang menyatakan Yosua adalah ajudannya.

Putri mengaku tak memiliki ajudan meskipun merupakan seorang istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Putri menyampaikan ini dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (8/11/2022).

Ia berujar pada Romer dan Daden bahwa Yosua bukan ajudannya, melainkan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan sebagai driver atau sopir Putri saat kegiatan di luar termasuk kegiatan Bhayangkara.

Menurut Putri, Bripka Rizky Rizal pun bukan ajudannya.

Baca: Susi ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir Yosua Temperamental: Kadang Suka Ngedumel

Putri mengatakan, Bripka Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk mengawal anak-anak Sambo dan Putri saat Kuat Ma'ruf sedang terkena Covid-19.

Kemudian, Putri mengatakan, Prayogi Iktara Wikaton pun bukan ajudannya.

Ia menuturkan, Prayogi adalah ajudan suaminya yang pernah diminta bantuan oleh Putri.

Secara terpisah, Ferdy Sambo pun mengatakan istrinya tak memiliki ajudan.

Namun demikian, ia menuturkan ajudannya sering diperbantukan untuk mengurus kegiatan rumah tangga atau menjadi driver atau sopir Putri saat kegiatan Bhayangkara.

Sebelumnya, para saksi dimintai keterangan untuk Putri dan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Yosua.

Baca: Susi ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Suka Marah-marah, Dituding Selalu Kesal saat Disuruh Belanja

Adapun Sambo dan Putri kini disidang atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi: Yosua Bukan Ajudan Saya"

# Brigadir J # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Ika Vidya Lestari
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved