Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Susi Nilai Brigadir J Sosok Temperamental dan Kadang Ngedumel saat Dipanggil Putri Candrawathi

Rabu, 9 November 2022 19:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menilai Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan sosok yang pemarah dah tempramental.

Dia mengaku memiliki pengalaman tersendiri untuk membuktikan tudingan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Susi saat menjadi saksi atas terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).

"Kalau menurut saya (Brigadir J) suka marah-marah, apa sih namanya tempramental," kata Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).

Susi pun mencontohkan bahwa Brigadir J dituding selalu kesal dan menunda saat disuruh belanja maupun dipanggil oleh Putri Candrawathi.

Baca: Ajukan Surat Keberatan, Sambo dan Putri Sebut Brigadir J Miliki Kepribadian Ganda

"Kalau saya minta tolong untuk belanjaan dia selalu menunda begitu. Terus kalau dipanggil Ibu selalu lama terus kadang ngedumel gitu 'Apasih Bi, apa lagi' lalu saya jawab 'Oh maaf dicariin ibu'," jelas Susi.

Lalu, Susi ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sikap pemarah Brigadir J dilakukan kepada semua orang.

Untuk hal ini, Susi mengaku tidak tahu terkait tudingan tersebut.

"Kalau seperti itu saya tidak tahu yang lain-lain," jelasnya.

Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutus pertanyaaan JPU.

Menurut hakim, pertanyaan yang diajukan JPU tidak ada keterkaitan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU), fokus pada terdakwa, jangan yang lain-lain," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca: Sambo Ungkap Permintaan Maaf pada Ajudan hingga ART di Persidangan: Saya Titip Anak-anak di Rumah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Pemarah dan Tempramental, Susi: Kadang Ngedumel

# Susi  # asisten rumah tangga # Ferdy Sambo # Brigadir Yosua Hutabarat # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Putri Candrawathi # temperamental

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved