Polisi Tembak Polisi
Keterangan Prayogi Iktara, Kuat Ma'ruf Disebut Serahkan 2 Pisau dan HT Setelah Brigadir J Meninggal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton menceritakan saat dirinya dititipkan pisau oleh terdakwa Kuat Ma'ruf setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas tertembak.
Hal ini diungkapkan Prayogi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Yogi menyebut saat itu dititipi pisau seperti pisau dapur oleh Kuat Ma'ruf pada Jumat 8 Juli 2022 malam hari atau setelah Brigadir Yosua tewas.
Baca: Terungkap di Persidangan, Ferdy Sambo Punya 3 Grup WA Keluarga, Ajudan Ditanya soal Isi Pesan
Selain pisau, Prayogi juga menyebut jika dirinya dititipkan Handy Talki (HT) kecil oleh Kuat Ma'ruf.
"Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur," kata Prayogi.
Saat itu, Prayogi menyebut ada dua bilah pisau setelah dipanggil oleh Kuat Ma'ruf dan memintanya menaruh di dapur.
Baca: Mantan Ajudan Sambo, Adzan Romer Peragakan Posisi Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat Lihat Jasad Yosua
"Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang, 'Tolong Om titip ditaruh di dapur'," jelasnya.
Setelah itu, Prayogi tidak mengetahui kemana perginya Kuat Ma'ruf karena hendak dibawa polisi untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya kurang tau yang mulia, waktu itu sdr Richard, om Ricky sama om Kuat yang waktu diperiksa malam itu," ungkapnya.
Brigadir J korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma'ruf Serahkan Dua Pisau dan HT ke Sopir Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
3 hari lalu
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.