Terkini Daerah
Polisi Tangkap Pemeran Video Kebaya Merah di Surabaya, Ungkap Alasan Pelaku Pakai Kebaya Merah
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang pembuat video mesum 'kebaya merah' yang ramai dibincangkan akhir-akhir ini berhasil ditangkap.
Keduanya ditangkap di kos di wilayah Medokan Ayu, Rungkut, Kota Surabaya, Minggu (6/11/2022).
Pemeran wanita di video mesum kebaya merah merupakan seorang model.
Sedangkan pemeran prianya merupakan seorang pengusaha event organizer.
Baca: Polisi Ungkap Motif Pembuatan Video Wanita Berkebaya Merah: Memiliki Fantasi Tersendiri
Mengutip TribunJatim, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengonfirmasi bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Harianto juga menjelaskan apa alasan tersangka wanita menggunakan kebaya merah saat membuat video dewasa tersebut.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah fantasi.
"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ungkapnya seperti yang dikutip dari TribunMadura.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami dugaan alasan lain dari penggunaan kebaya.
Pasangan bukan suami istri ini mengaku bahwa baru sekali membuat video.
Video asusila tersebut direkam sekitar bulan Maret 2022.
Pembuatannya pun di salah satu hotel di kawasan Surabaya.
"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," tambah Harianto.
Baca: Polda Jatim Tangkap 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Para Pelaku Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Dua tersangka pembuat video ini terancam Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal tersebut mengayatakan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
# Polda Jatim # Kebaya Merah # Surabaya # pelaku # video
Baca berita lainnya terkait Kebaya Merah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Diplomat Rusia hingga China Panik Diberondong Tembakan Militer Israel di Kota Jenin
1 menit lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Tokoh Oposisi Israel Kecam Netanyahu, Sebut Pemerintah Bertindak Brutal terhadap Anak-anak di Gaza
21 menit lalu
Live Update
241 Jemaah Haji Terbanyak di Bali Tahun 2025 Asal Denpasar Telah Diberangkatkan ke Surabaya
33 menit lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Bos PT Sritex Sukoharjo Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
42 menit lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Oposisi Israel Kecam Netanyahu yang Hobi Bunuh Anak-anak: Negara Waras Tak Perang Lawan Warga Sipil
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.