Kamis, 22 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Tangkap Pemeran Video Kebaya Merah di Surabaya, Ungkap Alasan Pelaku Pakai Kebaya Merah

Selasa, 8 November 2022 19:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang pembuat video mesum 'kebaya merah' yang ramai dibincangkan akhir-akhir ini berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di kos di wilayah Medokan Ayu, Rungkut, Kota Surabaya, Minggu (6/11/2022).

Pemeran wanita di video mesum kebaya merah merupakan seorang model.

Sedangkan pemeran prianya merupakan seorang pengusaha event organizer.

Baca: Polisi Ungkap Motif Pembuatan Video Wanita Berkebaya Merah: Memiliki Fantasi Tersendiri

Mengutip TribunJatim, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengonfirmasi bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harianto juga menjelaskan apa alasan tersangka wanita menggunakan kebaya merah saat membuat video dewasa tersebut.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah fantasi.

"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ungkapnya seperti yang dikutip dari TribunMadura.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami dugaan alasan lain dari penggunaan kebaya.

Pasangan bukan suami istri ini mengaku bahwa baru sekali membuat video.

Video asusila tersebut direkam sekitar bulan Maret 2022.

Pembuatannya pun di salah satu hotel di kawasan Surabaya.

"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," tambah Harianto.

Baca: Polda Jatim Tangkap 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Para Pelaku Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Dua tersangka pembuat video ini terancam Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal tersebut mengayatakan:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang

b. kekerasan seksual

c. masturbasi atau onani

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

# Polda Jatim # Kebaya Merah # Surabaya # pelaku # video

Baca berita lainnya terkait Kebaya Merah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi

Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Polda Jatim   #Kebaya Merah   #Surabaya   #pelaku   #video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved