Polisi Tembak Polisi
Sosok Viktor Kamang yang Beri Keterangan di Sidang Brigadir J, Kehadirannya Diragukan Pengacara Kuat
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Viktor Kamang mendadak jadi sorotan saat dia memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab penampilannya yang mengenakan tindik sempat diragukan pengacara Kuat Maruf.
Diketahui, Viktor Kamang adalah legal counsel pada provider PT XL AXIATA.
Dia adalah orang yang pernah membantu Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat itu, Victor Kamang dkk diminta memeriksa sejumlah nomor ponsel.
Fakta tersebut terungkap lewat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Viktor Kamang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Baca: Hakim Semprot Pengacara Kuat Maruf soal Tanya Anting Viktor, Hakim: Hal Ga Penting Ga Usah Ditanya
Melalui, persidangan itulah ia menjelaskan bahwa Bareskrim Polri meminta pihaknya memeriksa sejumlah nomor ponsel.
Bareskrim Polri meminta sebanyak dua kali kepada dia dan rekan kerjanya.
Namun dalam tugas pemeriksaan tersebut tak ada nomor telepon Ferdy Sambo.
Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga
“Kami pernah mendapatkan 2 surat di 2 September dan 21 September," ujar Victor Kamang, sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.
"Yang pertama di tanggal 2 September surat nomor R/653 itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, dan nomor 087888258777,” sambungnya menguraikan.
Mendengar pemaparan itu, Hakim Wahyu Iman Santoso langsung bereaksi.
Ia kemudian bertanya kepada Victor Kamang, tentang pemilik nomor 087888258777.
“Nah kami mengecek, Yang Mulia. Tapi saya tidak mengetahui itu nomor siapa," tuturnya menjelaskan.
Baca: Viktor Kamang Kena Nyinyir Kuasa Hukum Kuat Maruf, Beri Balasan Menohok di Twitter
"Dari kami hanya keluar NIK dan NOK-nya saja, karena nomor ini nomor prabayar sesuai dengan ketentuan Kominfo yang boleh kami simpan hanya NIK dan NOK-nya saja,” sambungnya.
Viktor Kamang telah mengecek seluruh nomor yang dimita oleh Bareskrim Polri.
Namun atas permintaan tersebut, Victor Kamang mengatakan, pihaknya hanya bisa mengecek satu nomor yakni 087888258777.
"Yang kami bisa cek hanyalah satu-satunya di sini, ada satu nomor telepon, hanya satu, Yang Mulia," akunya.
"Lalu kami sampaikan, bahwa menurut sistem, kami sampaikan bahwa kami tidak mungkin melakukan pengecekan nomor berdasarkan dari kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja,” tambahnya.
“Lalu hanya ada satu nomor, nomor ini kemudian saya serahkan kepada penyidik yang memintanya, Yang Mulia,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Victor mengatakan yang diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri berbentuk fail.
Fail tersebut berisi tentang email hingga percakapan yang dilakukan oleh pengguna telepon nomor 087888258777.
“Kalau isinya itu adalah CDR, call data record dan SMS apabila ada,” imbuh kata Viktor Kamang.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Viktor Kamang yang Diragukan Pengacara Kuat Maruf karena Pakai Anting: Lulusan S2 Hukum
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.