Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Banjir Kritik Datangi Lukas Enembe di Papua, KPK Sebut Firli Bahuri Tak Bisa Dipidanakan Pasal 36

Selasa, 8 November 2022 11:00 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tak bisa dipidanakan akibat menemui tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Lukas Enembe.

Pasalnya, sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022) pekan kemarin.

Firli dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 36 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pertemuan Firli dengan Lukas telah lebih dulu melewati serangkaian diskusi di internal KPK, dalam hal ini melibatkan Kedeputian Penindakan termasuk pimpinan.

"Sehingga ketentuan Pasal 36 ini tidak berlaku, apa lagi kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas jabatannya," kata Ali lewat pesan suara, Senin (7/11/2022).

Baca: KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe Sudah Sesuai Tupoksi yang Ada

"Tugas jabatan di sini adalah tugas pokok pimpinan KPK, tugas pokok KPK, diantaranya tentu melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi, Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi. Artinya secara aturan itu klir, tidak ada yang bisa dipersoalkan secara hukum menurut hemat kami," imbuhnya.

Dilansir dari hkln.kemenag.go.id, dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan anggota KPK yang bersangkutan.

Selain itu dalam poin c disebutkan pimpinan KPK juga dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini juga berlaku untuk tim penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK.

Apabila setiap anggota KPK diketahui dan terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Secara harfiah, kata Ali, Pasal 36 tidak bisa dimaknai apabila pertemuan dilakukan di tempat terbuka, dihadiri pihak lain, dan tidak ada pembicaraan rahasia.

Baca: Periksa Lukas Enembe Selama 1,5 Jam, Ini Langkah Ketua KPK Firli Bahuri Selanjutnya

"Secara letterlijk, maka kita tidak bisa memaknai kalau kemudian proses-proses yang sangat terbuka kemarin boleh dilihat oleh siapapun, tidak ada hal yang ditutupi, tidak ada pembicaraan-pembicaraan khusus. Yang dilarang adalah ketika pimpinan KPK misalnya bertemu pihak beperkara langsung atau tidak langsung dalam hal sembunyi-sembunyi, di tempat-tempat yang tidak wajar, bukan dalam melaksanakan tugasnya, nah filosofisnya kan di situ," jelasnya.

"Letterlijk ya betul dengan alasan apapun, tapi kita harus ingat dengan aturan-aturan turunannya, misalnya di kode etik KPK, itu ada pengecualian, ketika menjalankan tugas dan itu diketahui oleh seluruh pimpinan KPK, maka itu bisa dibenarkan," Ali menambahkan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tapi tindakan itu berpotensi melanggar aturan UU KPK.

“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (3/11/2022).

Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka.

Hal ini karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.

Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temui Tersangka Lukas Enembe di Papua, KPK Sebut Firli Bahuri Tak Bisa Dipidanakan Sesuai Pasal 36

# KPK # Firli Bahuri # Lukas Enembe # Jayapura # Ali Fikri

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Firli Bahuri   #Lukas Enembe   #Jayapura   #Ali Fikri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved