Kamis, 15 Mei 2025
Banjir Kritik Datangi Lukas Enembe di Papua, KPK Sebut Firli Bahuri Tak Bisa Dipidanakan Pasal 36
Banjir Kritik Datangi Lukas Enembe di Papua, KPK Sebut Firli Bahuri Tak Bisa Dipidanakan Pasal 36
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved