Sabtu, 10 Mei 2025

Nasional

Kata Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J: Disuruh Tunggu di RS sampai Subuh Baru Boleh Pulang

Selasa, 8 November 2022 09:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir Ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan, mengungkapkan setelah mengantarkan jenazah Brigadir J dirinya diminta oleh seorang anggota polisi untuk menunggu sampai pagi hari di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Syahrul saat menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) kemarin.

Awalnya, Ahmad mengatakan saat itu bingung lantaran jenazah Brigadir J tak dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD).

"Saya bertanya sama yang temani saya 'Pak izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik'," kata Ahmad saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

"Dia bilang 'wah saya enggak tahu Mas saya ikutin perintah aja, saya enggak ngerti'," sambung Ahmad.

Setibanya di IGD, Ahmad ditanya petugas RS Polri perihal berapa jumlah korbannya.

Mendengar pertanyaan tersebut, Ahmad pun bingung.

"Lalu saya ke IGD. Sampai IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS Polri 'korbannya berap orang?'. Waduh saya bingung, hanya satu," ujarnya.

Singkat cerita, Ahmad langsung menuju kamar jenazah bertemu dan diminta seorang anggota Provos untuk menurunkan jenazah.

Baca: Hakim Terkejut Saksi Sopir Ambulans Disuruh Tunggu hingga Subuh seusai Antar Jasad Brigadir J: Buset

"Saya langsung turunkan, berjalan ke kamar jenazah lalu saya pindahkan ke troli kamar jenazah," ucapnya.

Akhirnya, Ahmad menaruh jenazah Brigadir J ke troli dan memarkirkan mobil.

Saat itu, ia sempat meminta izin untuk pulang.

Namun, ia tak diizinkan oleh seorang anggota di RS Polri.

"Terus saya bilang saya izin pamit. Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya Mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh," ungkapnya.

Mendengar pengakuan Ahmad, majelis hakim lalu menanyakan kepastiannya soal menunggu hingga subuh.

"Hah mau subuh saudara nungguin? Busyet," kata hakim.

Namun, Ahmad menuturkan dirinya diizinkan pulang setelah subuh.

Dilarang nyalakan rotator

Dalam kesaksiannya kemarin, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan juga mengaku, dirinya sempat dilarang untuk menyalakan lampu rotator saat akan membawa jenazah Brigadir J dari rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca: 7 dari 12 Saksi Tak Hadir dalam Sidang Brigadir J, Bisa Kena Sanksi hingga Pidana: Kewajiban Hukum

Pelarangan tersebut dilakukan oleh seorang anggota Polri, tapi Syahrul tidak mengerti siapa sosok anggota Polri tersebut.

“Pas saya mau nyalain lampu rotator, lampu ambulans, (seorang anggota Polri bilang) tahan dulu, Mas. Katanya, nanti aja di luar."

"(Syahrul menjawab) Oh baik, Pak. Nanti ikuti arahan saja, nanti dikawal, katanya,” kata Syahrul dilansir Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Ketika keluar dari rumah Ferdy Sambo, Syahrul sempat melihat ada mobil Provos Polri bermerek Pajero yang sedang terparkir.

Kemudian ada seorang anggota Polri yang menghampiri Syahrul dan menanyakan soal dengan siapa Syahrul akan mengendarai mobil ambulans tersebut.

Syahrul pun menjawab jika ia mengendarai mobil ambulans itu sendiri, kemudian anggota Polri tersebut langsung memerintahkan anggota Provos yang ada di sana untuk menemani Syahrul.

“Kamu sama siapa, Mas?" tanya anggota Polri tersebut.

"Izin, Pak, saya sendiri," jawab Syahrul saat itu.

"Oh ya sudah, nanti ditemani. Akhirnya saya ditemani sama salah satu anggota Provos juga, Yang Mulia, di dalam mobil,” tutur Syahrul kepada hakim.

Mayat Brigadir J Dimasukan ke Kantong Jenazah Bertuliskan Korlantas Polri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sopir ambulans pengangkut jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan mengungkapkan jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah bertuliskan Korlantas Polri.

Hal ini diungkap Syahrul saat menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, Syahrul masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo dan melihat jasad Brigadir Yosua sudah berlumur darah.

Di situ, dia diperintah untuk memeriksa nadinya.

"Lalu saya pastikan tidak ada nadinya. lalu saya bilang ke bapak-bapak di lokasi izin pak sudah tidak ada. Pasti mas? pasti pak," kata Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Syahrul mengambil kantong jenazah di mobil ambulansnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Hakim Dengar Kesaksian Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J Disuruh Tunggu di RS sampai Subuh

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved