Kamis, 4 Juni 2026

Terkini Nasional

Saat Membawa Jenazah Brigadir J, Mengapa Sopir Ambulans Dilarang Nyalakan Lampu ?

Senin, 7 November 2022 21:20 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kesaksian disampaikan oleh Ahmad, sopir ambulans pembawa jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia membeberkan sejumlah hal baru seputar kematian Brigadir J di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Keterangan yang disampaikan Ahmad cukup penting, lantaran dia mengetahui detik-detik Brigadir J dibawa ke rumah sakit dalam keadaan sudah tak bernyawa.

Ahmad menyebutkan jika ada beberapa peristiwa yang membuatnya curiga.

Ketika jenazah telah dimasukkan ke ambulans, Ahmad lantas bersiap mengantarkannya ke RS Polri Kramat Jati.

Pada saat Ahmad akan menyalakan lampu atau sirine mobil ambulans, Ahmad ditahan oleh seseorang.

Baca: Skenariokan Jadi Korban Pelecehan Yosua, Petugas PCR Ungkap Raut Muka Putri Sepulang dari Magelang

Orang tersebut meminta Ahmad untuk menyalakan lampu ketika keluar dari kompleks.

"Lalu (ketika jenazah) diangkat ke mobil, pas saya mau nyalain lampu rotator atau lampu ambulans seseorang mengatakan kepada Ahmad 'tahan dulu mas, nanti aja diluar, nanti ikuti arahannya saja, nanti di kawal," jelas Ahmad.

Ahamad pun menuruti perintah orang tersebut dan lantas membawa jenazah menuju keluar kompleks.

Baca: Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J Ungkap soal Denyut Nadi hingga Perintah Provos Polri

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J Ungkap Banyak Kejanggalan, Curiga Dilarang Nyalakan Lampu

# kesaksian # sopir ambulans # jenazah # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # RS Polri Kramat Jati # Duren Tiga

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved