TERKINI NASIONAL
Keluarga Yosua Merasa Ferdy Sambo Dispesialkan di Pengadilan: Tak Boleh Bawa HP saat Sidang Putri
TRIBUN-VIDEO.COM - Saat sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir J dilarang membawa tas dan handphone.
Namun, saat sidang Bharada E atau tersangka lainnya, keluarga Brigadir J diperbolehkan membawa tas dan handphone.
Peraturan yang dianggap berbeda di persidangan terdakwa pembunuhan Ferdy Sambo itu diungkapkan tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak pada tayangan Rosi Kompas Tv Kamis (3/11/2022) malam.
Roslin merasakan aturan yang berbeda saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri dibandingkan saat menghadiri persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, atau Bharada E.
“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar Roslin dikutip dari Kompas.com.
Baca: IPW Sebut Pengakuan Ismail Bolong Sengaja Disimpan Ferdy Sambo Cs, Dijadikan Alat Sandera?
“Tapi ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” ujar dia.
Perbedaan perlakuan itu, menurut dia, juga dirasakan ketika hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Setelah (persidangan) Kuat Ma’ruf dengan si Ricky Rizal bisa kita bawa tas kita ke ruang persidangan,” ujar dia.
Namun, tas dan handphone keluarga Yosua tak boleh dibawa ketika bersaksi untuk Sambo dan Putri.
Roslin mengatakan, kondisi itu membuatnya tak tenang. Dalam pandangannya, hal tersebut menunjukkan Sambo masih disegani.
Baca: Pakar Ungkap Cara-agar ART Sambo Susi dan Kodir Bicara Jujur Sesuai Fakta di Sidang Kasus Brigadir J
“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan yang satu lagi,” kata dia.
Dalam perkara ini, ada lima terdakwa, yakni Sambo, Putri, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Keluarga Brigadir J Merasa Ferdy Sambo Dispesialkan Pengadilan
# Putri Candrawathi # Putri Candrawathi # Roslin Simanjuntak #
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.