Selasa, 12 Mei 2026

nasional terkini

Majelis Hakim Bakal Gabung Sidang Bharada E dengan Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Minggu, 6 November 2022 20:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (7/11/2022) besok.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Hal itu diputuskan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Penggabungan Bharada E dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Hal itu tersebut karena Bharada E merupakan terdakwa berstatus Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Dengan adanya status Justice Collaborator tersebut maka Bharada E mendapatkan pemantauan dan perlindungan khusus, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.

Baca: Pakar Ungkap Cara-agar ART Sambo Susi dan Kodir Bicara Jujur Sesuai Fakta di Sidang Kasus Brigadir J

Baca: Mengaku Tiap Malam Didatangi Brigadir J dalam Mimpi, Bharada E akhirnya Punya Keberanian untuk Jujur

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Ricky Rizal, red). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata hakim Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu memastikan kalau PN Jakarta Selatan telah menyiapkan sel atau tahanan khusus untuk Bharada E.

Kata dia, LPSK akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada Eliezer selama proses persidangan.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Maruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," kata hakim Wahyu.

Dalam sidang besok, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, setidaknya akan ada 12 saksi yang dihadirkan jaksa.

"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (6/11/2022).

Adapun saksi yang akan dihadirkan itu sebagian besar dari mereka yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo di antaranya asisten rumah tangga (ART), staf pribadi hingga driver.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Bharada E Bakal Digabung dengan Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Mulai Besok

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved