Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Buntut Unjuk Rasa 411 yang Tuntut Jokowi Mundur, TB Hasanuddin Nilai Tak Bisa Diterima Logika

Minggu, 6 November 2022 11:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah Organisasi yang menyebut dirinya Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2022) menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mundur.

GNPR yang terdiri dari elemen Alumni PA 212 mengklaim aksi tersebut adalah aksi bela rakyat untuk menyampaikan tiga tuntunan rakyat.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai, tuntutan massa yang mengklaim sebagai pembela rakyat itu sulit diterima secara logika, mengingat presiden tidak bisa diturunkan dengan cara demonstrasi turun ke jalan.

"Ada mekanisme konstitusi yang mengatur pemakzulan Presiden," kata Hasanuddin, kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Satu di antara mekanisme yang harus ditempuh, menurut mantan Sekretaris Militer itu adalah, DPR harus menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau luar negeri.

Baca: Aksi Unjuk Rasa 411 Tuntut Jokowi Mundur dari Jabatan, 2 Menantu Rizieq Shihab Ikut Turun ke Jalan

Misalnya dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pengkhianatan kepada negara layak korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, Pasal 79 ayat 4).

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR," ujar Hasanuddin.

Jika memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna DPR.

Keputusan Sidang Paripurna itu akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah yang menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3).

Apabila keputusan itu disetujui, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

"Maka jika melihat konstelasi politik dan juga kesalahan yang dilakukan Jokowi saat ini, tidak ada alasan untuk melakukan sidang Paripurna Pemakzulan," ucap Hasanuddin.

TB Hasanuddin menambahkan demonstrasi sebagai salah satu bentuk kebebasan dalam negara demokrasi sah-sah saja.

Baca: Kakek Suwono Ngaku Jadi Presiden RI dan Sudah Usir Jokowi Sejak 2017, saat Demo Aksi 411

Namun demikian ia mengimbau kepada seluruh elemen bangsa agar berdemonstrasi secara bijaksana.

"Aksi massa hanya 2.000 orang kemudian meminta Presiden yang dipilih oleh ratusan juta warga Indonesia mundur. Logikanya tak sampai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang dari GNPR melakukan aksi demonstrasi pada Jumat (4/11/2022) di dekat Istana Presiden, Jakarta.

Neraka menyampaikan tiga tuntunan kepada pemerintah yaitu turunkan harga BBM, Harga Kebutuhan pokok turun, dan meminta hukum ditegakkan secara adil.

Dalam aksi tersebut hadir juga pakar hukum Refly Harun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TB Hasanuddin Nilai Tuntutan Aksi 411 Meminta Jokowi Mundur Tak Bisa Diterima Logika

#Unjuk Rasa 411 #Jokowi #TB Hasanuddin

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Unjuk Rasa 411   #Jokowi   #TB Hasanuddin

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved