Terkini Nasional
Keterangannya Dinilai Berubah-ubah, Ini Alasan ART Ferdy Sambo Kodir Terancam Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai adanya keterangan berubah-ubah yang diberikan saksi Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, saat sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, JPU merasa dipermainkan karena keterangan yang diberikan Kodir terkesan berbelit-belit dan berbohong.
Selain itu, alasan Kodir terancam dijadikan tersangka karena memberikan keterangan berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada saat sidang.
Oleh karena itu, JPU merekomendasikan kepada Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan ini.
Adapun kebohongannya adalah menyebutkan ajudan bernama Prayogi yang memanggilkan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan.
Baca: Momen Kodir, ART Sambo Tertawa saat Ditanyai Hakim dan Jaksa: Jangan Tertawa, Kejebak Lu!
Sementara itu, pada waktu sidang, Kodir baru mengaku bahwa dirinyalah yang memanggil AKBP Ridwan setelah insiden pembunuhan itu berlangsung.
"Kenapa nggak saudara jelaskan (sama seperti) di BAP."
"Ambulance, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menghubungi Kasatreskrim."
"Ini gak nyambung ini. Saudara Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan pengetahuan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata JPU kepada Majelis Hakim, Kamis (3/11/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Pengakuan Kodir
Dalam persidangan, Kodir mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, Kodir mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahnya untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans.
Baca: Dinilai Beri Keterangan Bohong, Jaksa Minta Hakim Tetapkan ART Ferdy Sambo, Kodir Jadi Tersangka
Adapun ambulance tersebut dimaksudkan untuk membawa jenazah Brigadir J.
“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi (ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton) itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Kodirpun menjawab bahwa dirinya ingat diperintah.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.
Baca: Detik-detik JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keterangan Beda dari BAP
Mendengar pernyataan Kodir tersebut, JPU lantas merasa emosi.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” tegas jaksa.
Karena Jaksa merasa keterangan yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong, maka pihaknya merekomendasikan majelis hakim untuk menetapkan ART Ferdy Sambo itu sebagai tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka, Keterangan Dinilai Berubah-ubah Seperti Susi
# BAP Kodir ART Sambo Beda # Kodir ART Ferdy Sambo # Kodir # Sidang pembunuhan Brigadir J
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Keluarga Berikan Usul Brigadir J Naik Dua Pangkat Jadi Aipda Anumerta dan Pulihkan Nama Baiknya
Senin, 20 Februari 2023
Terkini Nasional
Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo cs, Kejagung Sebut Alasannya Bukan untuk Penuhi Tuntutan
Sabtu, 18 Februari 2023
Terkini Nasional
Orangtua Brigadir J Beri Komentar Ferdy Sambo Cs yang Ajukan Banding: Kita Hargai Hak Mereka
Jumat, 17 Februari 2023
Terkini Daerah
Ronny Talapessy Sebut Vonis Bharada E 18 Bulan Penjara sebagai Kemenangan Masyarakat Kecil
Jumat, 17 Februari 2023
Terkini Daerah
Orangtua Yosua Datangi Bareskrim Polri, Minta Naikkan Pangkat dan Nama Baik sang Putra Dipulihkan
Jumat, 17 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.