Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Nasional

Diperlakukan Beda, Keluarga Brigadir J Merasa Sambo Masih Dispesialkan, Tas Saksi Harus Diperiksa

Jumat, 4 November 2022 17:33 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Saat sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir J dilarang membawa tas dan handphone. Namun, saat sidang Bharada E atau tersangka lainnya, keluarga Brigadir J diperbolehkan membawa tas dan handphone.

Peraturan yang dianggap berbeda di persidangan terdakwa pembunuhan Ferdy Sambo itu diungkapkan tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak pada tayangan Rosi Kompas Tv Kamis (3/11/2022) malam.

Roslin merasakan aturan yang berbeda saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri dibandingkan saat menghadiri persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, atau Bharada E.

“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar Roslin dikutip dari Kompas.com.

“Tapi ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” ujar dia.

Perbedaan perlakuan itu, menurut dia, juga dirasakan ketika hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca: Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan Diperiksa di Mapolda Jatim sebagai Saksi Kasus Tragedi Kanjuruhan

Baca: Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Pukul Tembok dengan Keras setelah Brigadir J Tewas Ditembak

“Setelah (persidangan) Kuat Ma’ruf dengan si Ricky Rizal bisa kita bawa tas kita ke ruang persidangan,” ujar dia.

Namun, tas dan handphone keluarga Yosua tak boleh dibawa ketika bersaksi untuk Sambo dan Putri.

Roslin mengatakan, kondisi itu membuatnya tak tenang. Dalam pandangannya, hal tersebut menunjukkan Sambo masih disegani.

“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan yang satu lagi,” kata dia.

Dalam perkara ini, ada lima terdakwa, yakni Sambo, Putri, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Brigadir J Merasa Terdakwa Ferdy Sambo Dispesialkan Pengadilan

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Keluarga Brigadir J   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #JPU   #saksi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved