LIVE UPDATE
Sempat Digendong saat Bunuh Anak Sulung dan Aniaya Istri, Anak Bungsu Pria di Depok Selamat
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak bungsu dari pria yang menghabisi nyawa istri dan anak sulungnya di Depok, dikabarkan selamat dari tragedi berdarah tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) nekat menghabisi nyawa anak perempuannya KPC (11) dan istrinya NA (31), Selasa (1/11/2022).
Rizky nekat melukai anak dan istrinya di kediamannya di Pondok Jatijajar, RT 3 RW 8, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Ayah Rizky, Adang Jawari mengungkapkan, anak bungsu Rizky diketahui berinisial MPA yang masih berusia 1,5 tahun.
Menurut Adang, kondisi MPA dalam keadaan sehat. MPA selamat dari tragedi berdarah yang menghilangkan nyawa kakanya KPC dan melukai ibunya, NA.
MPA saat ini sedang dirawat di rumah orangtua NA.
Adang mengatakan, hubungan antara keluarganya dengan keluarga NA masih terjaga dengan baik.
Untuk biaya perawatan MPA juga dibantu seperti membeli popok, susu, hingga pakaian.
Sementara itu terkait NA, Adang juga menuturkan bahwa kondisinya saat ini sudah stabil meski belum bisa diajak berkomunikasi.
Pasalnya, ada luka jahitan di bibir korban yang membuatnya masih belum bisa berkomunikasi dengan normal.
NA sempat dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut karena peralatannya juga lebih lengkap.
Sementara itu, saat dihadirkan di Mapolres Metro Depok, Rabu (2/11/2022) mengakui perbuatannya yang membunuh putrinya KPC dan menganiaya istrinya NA.
Rizky yang selama ini bekerja sebagai tenaga rekrutmen dan bertugas sebagai petugas pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Putri itu mengakui mengkonsumsi narkotika jenis Sabu pada malam sebelum kejadian.
Selain itu, pertikaian dengan korban yang membuat dirinya gelap mata dan melakukan tindakan kejam terhadap istri maupun putrinya.
Rizky merasa bahwa selama ini korban selalu acuh dengan dirinya, bahkan harga diri saya selalu diinjak-injak.
Rizky kini hanya bisa menyesali perbuatannya dengan tindakan keji yang diperbuatnya.
Dia dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Begini Kondisi Anak Bungsu, Korban Selamat Tragedi Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok
# LIVE UPDATE # Rizky Noviyandi Achmad # pembunuhan # kekerasan dalam rumah tangga
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun depok
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
11 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
11 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.