Terkini Nasional
Ferdy Sambo Marahi Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat Interogasi Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat dimarahi Ferdy Sambo.
Hal itu karena dirinya membentak saat memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Insiden itu terjadi saat Rifaizal mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Saat itu, dia sempat melakukan pemeriksaan singkat terhadap Bharada E.
Awalnya, Rifaizal saat itu menanyakan ihwal siapa yang menembak Brigadir J.
Lantas, Bharada E pun mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J hingga tewas.
"Saya tanyakan pada saat itu 'siapa yang nembak'. Richard langsung menyampaikan 'siap saya komandan'. Saya lakukan interogasi singkat," kata Rifaizal dalam persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Lalu, Rifaizal mempertanyakan kepada Bharada E soal lokasi dirinya menembak Brigadir J.
Baca: Suami Susi Bicara Terang-terangan soal Kesaksian Istrinya di Persidangan: Mungkin Takut Ferdy Sambo
Lalu, dia pun meminta Bharada E menceritakan secara detil setiap gerakan yang dilakukannya.
"Coba kamu ceritakan seperti apa awal ceritanya?" kata Rifaizal.
"Kemudian kamu liat posisi almarhum sekarang coba kamu praktikkan seperti apa gerakan yang almarhum lakukan?" tanya Rifaizal kembali.
Rifaizal pun tak menyangka cecaran pertanyaanya tersebut membuat Ferdy Sambo geram.
Dia pun langsung dipanggil Ferdy Sambo untuk tidak terlalu keras bertanya kepada Bharada E.
"Dinda, sini kamu" kata Sambo.
"Siap. Perintah jenderal," jawab Rifaizal.
"Kamu Akpol berapa?" tanya Sambo
"Siap saya Akpol 2013 jenderal. Perintah untuk kami jenderal," jawab Rifaizal.
Baca: Tertawa saat Dicecar JPU soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Kodir Langsung Ditegur
"Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?" kata Ferdy Sambo.
Lalu, Rifaizal pun merasa dirinya telah bersalah karena terlalu keras dengan Bharada E.
Dirinya merasa bertanya terlalu keras dan terkesan mencecar Bharada E.
"Jadi pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar saudara Richard pada saat itu. Tidak lama kemudian kami lanjutkan proses olah TKP. Kami ikut awasi, awasi berapa ruangan dan kami pastikan ruangan tersebut terdokumentasi dengan baik," katanya.
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membeberkan soal proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ridwan merupakan sosok yang memimpin olah TKP karena diminta langsung Ferdy Sambo.
Kata dia, ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan sebelum olah TKP dimulai pada Jumat (8/7/2022) malam.
"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi yang mulia jenis HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E yang mulia," kata Ridwan dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Baca: Lihat Bharada E Dicecar saat Diperiksa, Reaksi Ferdy Sambo Bikin Penyidik Merasa Bersalah?
"Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu yang mulia kemudian kami menemukan empat serpihan dan tiga proyektil," sambung Ridwan.
Tak hanya itu, Ridwan juga menjelaskan terdapat beberapa serpihan peluru hingga serpihan kaca di sekitaran lokasi penembakan.
"Serpihan apa?" tanya hakim.
"Serpihan dari peluru yang mulia," jawab Ridwan.
"Terus kemudian?" tanya lagi hakim.
"Kemudian ada beberapa pecahan-pecahan kaca juga kami temukan yang mulia," jawab Ridwan.
Setelah melakukan pengumpulan barang bukti itu, Ridwan mengatakan, tim yang dipimpin dirinya langsung melakukan olah TKP.
Saat itu kata dia, sudah ada beberapa anggota perwira dari Divisi Propam Polri yang berada di lokasi.
Baca: AKBP Ridwan Ungkap Kondisi TKP seusai Lihat Jenazah Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Badan Telungkup
"Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP tapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," kata Ridwan.
Setelahnya barang bukti tersebut dikumpulkan dan beberapa di antaranya diamankan di Divisi Propam Polri.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Geram Lihat AKP Rifaizal Cecar Bharada E Soal Penembakan Brigadir J: Kamu Akpol Berapa?
#Ferdy Sambo #Mantan Kanit I #Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan #Interogasi #Bharada E
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Nasional
Tak Merasa Salah! VIRAL Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Ngawi, Sempat Nyanyi saat Diinterogasi
Senin, 27 Januari 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.