Terkini Nasional
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam periode 2016 hingga 2020
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Mereka ialah MK selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.
Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan.
Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Tanpa Obat Sirup, Inilah Tips Atasi Radang Tenggorokan Hanya di Rumah dengan Bahan Alami: Air Garam
Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 28/F2/FD.2.2006/JAMPIDSUS.
Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Dan mengumpulkan bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pada Rabu (2/12/2022).
Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Satu di antaranya, yaitu Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.
Dalam pemeriksaanya, Susi menjelaskan regulasi dan kuotasi impor garam industri kepada tim penyidik.
Terkait impor garam industri, Kementerian KKP berwenang mengeluarkan rekomendasi kuotanya. Dalam kasus ini, kuota yang direkomendasikan Kementerian KKP sebesar 1,8 juta ton.
Baca: Hindari Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Tinggi Garam dan Gula Bisa Merusak Ginjal, Ini Penjelasannya
"Pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (7/10/2022).
Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak diidahkan Kementerian Perindustrian yang berwenang dalam perizinan importasi garam industri.
Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota 3,7 juta ton untuk impor garam industri.
Akibatnya, terjadi kelebihan suplai garam industri dan masuk ke pasar garam konsumsi.
"Menyebabkan nilai jual harga garam lokal anjlok," kata Ketut.
Baca: Khasiat Kumur Air Garam Bisa Atasi Radang Gusi dengan Cepat, Begini Tips Pengobatan hanya di Rumah
Tim penyidik menemukan, penentuan kuota impor tersebut tidak memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
"Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam, Tiga Orang Pejabat Kementerian Perindustrian
# Kejaksaan Agung (Kejagung) # Kasus Korupsi Impor Garam # Kasus Korupsi # impor garam
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Buntut Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 M dan Segel SPBU
Rabu, 1 April 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Kasus Amsal Sitepu Tuai Sorotan DPR dan Publik, Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diperiksa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Momen Haru Amsal Sitepu saat Kembali ke Rumah seusai Ditahan 131 Hari, Kangen Masakan Istri
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.