Terkini Nasional
Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo Bakal Dihadirkan dalam Sidang Hendra Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).
Untuk sidang kali ini akan langsung digelar untuk enam terdakwa termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan setidaknya 13 orang saksi.
Baca: Hendra Kurniawan Jalani Sidang Hari Ini, JPU akan Hadirkan Setidaknya 13 Orang Saksi
Sebagai informasi, Ragahdo juga merupakan tim kuasa hukum untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
"Rencana untuk saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).
Ragahdo menyatakan, dari keseluruhan saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa nanti, satu di antaranya yakni Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga bernama Seno.
"Seno, Ketua RT Komplek Polri (juga akan dihadirkan, red)," ucap Ragahdo.
Berikut 13 nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung (pengusaha CCTV)
4. Ridwan Soplangit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat
Baca: Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan Digelar Hari Ini, Saksi Ketua RT & Anggota Polres Jakarta Selatan
Sementara untuk terdakwa lain dalam kasus obstraction of justice (ooj) ini yakni Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto masih beragendakan mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
# Ketua RT # rumah dinas # Ferdy Sambo # sidang # Hendra Kurniawan
Baca berita lainnya terkait Hendra Kurniawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan Jalani Sidang Hari Ini, Ketua RT Hingga Anggota Polres Jakarta Selatan Jadi Saksi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Presiden Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan Publik: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.