Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hendra Kurniawan Jalani Sidang Hari Ini, JPU akan Hadirkan Setidaknya 13 Orang Saksi

Kamis, 3 November 2022 10:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).

Untuk sidang kali ini akan langsung digelar untuk enam terdakwa termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan setidaknya 13 orang saksi.

Sebagai informasi, Ragahdo juga merupakan tim kuasa hukum untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

"Rencana untuk saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).

Ragahdo menyatakan, dari keseluruhan saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa nanti, satu di antaranya yakni Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga bernama Seno.

"Seno, Ketua RT Komplek Polri (juga akan dihadirkan, red)," ucap Ragahdo.

Baca: Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan dkk Digelar Hari Ini, Agenda dan Waktu Berbeda-beda

Berikut 13 nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung (pengusaha CCTV)
4. Ridwan Soplangit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa

13. Agus Saripul Hidayat

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Digelar Hari Ini

Sementara untuk terdakwa lain dalam kasus obstraction of justice (ooj) ini yakni Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto masih beragendakan mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan Jalani Sidang Hari Ini, Ketua RT Hingga Anggota Polres Jakarta Selatan Jadi Saksi

# Hendra Kurniawan # JPU # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Obstraction of Justice # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved