Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Suami dari Susi ART Ferdy Sambo Berharap Istrinya Tak Berbohong saat Bersaksi di Persidangan

Kamis, 3 November 2022 09:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Suami Susi, Kujaeni Tamsil, buka suara mengenai kesaksian istrinya yang dianggap bohong.

Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Susi menjadi saksi dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) lalu.

Dalam persidangan itu, Susi dianggap terus berbohong saat memberi kesaksian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemukan sejumlah perbedaan keterangan Susi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan di persidangan soal Brigadir J yang disebut sempat mengangkat Putri Candrawathi.

Baca: Suami Susi ART Ferdy Sambo Minta Istrinya Jujur dan Tidak Bohong: Kalau Enggak Jujur, Hancurlah

Lantas, apa kata Kujaeni soal Susi yang dianggap bohong?

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Melalui televisi, Kujaeni mengaku terkejut melihat Susi memberikan kesaksian di persidangan.

"Masalah ini ndak pernah cerita istri saya."

"Saya nonton di TV, kaget saya istri saya ikut terlibat kemarin sidang itu," ujarnya di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kaget. Apalagi sidang dibentak-bentak kayak gitu."

"Yang namanya perempuan ya takut lah (saat dibentak-bentak)" ungkap Kujaeni.

Pria tersebut lalu meminta Susi berkata jujur saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia berharap Susi bisa memberikan keterangan secara jujur.

"Kalau saya, (minta) ngomongnya jangan bohong."

"Orang itu enggak usah bohong, apa adanya yang jujur," ucap Kujaeni.

"Orang jujur itu penting. Kalau enggak jujur, hancurlah," sambungnya.

Selain itu, Kujaeni meminta Susi tak perlu takut dengan siapapun saat bersaksi di persidangan.

Dirinya meminta sang istri bisa menjelaskan siapa saja yang terlihat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tinggal siapa yang terlibat, ngomong saja, ndak usah takut."

"Harapan saya, saya suruh jujur, ndak usah takut sama siapa-siapa," bebernya.

Baca: Kuasa Hukum Kuat Maruf Bantah Perkataan Susi terkait Kliennya Ada Masalah dengan Brigadir J

Keterangan Susi Disebut Berbeda dengan BAP

Sebelumnya, hakim anggota meminta Susi untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2022.

Pada tanggal tersebut, Susi menyebut saat malam hari tengah beres-beres dapur, Putri Candrawathi turun dan beristirahat di sofa depan televisi dan memintanya memanaskan air.

"Terus (Putri) nanya Om Kuat mana, saya jawab siap bu, ada Bu."

"Habis itu saya panggil Om Kuat, Om Kuat masuk, saya kembali ke dapur, Om Kuat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Setelah Susi kembali ke dapur, Brigadir J disebut keluar dan hendak mengangkat Putri Candrawathi ke atas.

Namun, hakim merasa aneh karena Susi bisa mengetahui jika Brigadir J akan mengangkat Putri, padahal dia sudah kembali ke dapur.

Hakim kembali bertanya soal apakah Brigadir J sudah mengangkat Putri atau belum karena pernyataan Susi berbeda dengan BAP.

"Gimana, sempat diangkat tidak?," tanya hakim.

"Belum, tetapi sama om Kuat dipenging (dilarang). Om jangan angkat-angkat ibu," jawab Susi.

"Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu PC?," tanya hakim lagi.

Baca: Kesaksian Suami Susi ART Sambo: Anak Hingga Enggan ke Sekolah, Sang Anak Tak Berikan Alasan

"Tidak, saya pikirannya di BAP itu belum ingat pasti ya," jawab Susi.

Mendengar jawaban Susi, hakim pun menganggap ART Ferdy Sambo itu berbohong karena keterangannya berbeda dengan BAP.

"Jadi, mana yang benar, BAP apa saat ini? Apakah kamu cabut semua keterangan kami di BAP?"

"Saya bilang kalau bohong itu konsisten, terjebak sendiri kan saudara, maka mana yang bohong, di BAP atau saat ini?," tanya hakim.

"Yang di BAP, soalnya Kuat menyuruh saya memapah ibu, saya memapah ibu ke lantai dua," jelas Susi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

# Susi # ART # Ferdy Sambo # suami

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Minta Susi ART Ferdy Sambo Jujur dan Tak Takut Bersaksi: Siapa yang Terlibat, Ngomong Saja

Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #ART   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved