Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuat Maruf Membantah Keterangan Vera soal Ancam Bunuh Brigadir J di Persidangan Lanjutan

Kamis, 3 November 2022 08:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf membantah keterangan dari Vera Simanjuntak.

Di mana seperti diketahui Vera Simanjuntak serta keluarga besar Brigadir J menjadi saksi di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Dalam kasus tersebut Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Polri yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Di persidangan lanjutan, setelah para saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mempersilahkan Kuat Ma'ruf memberikan tanggapan.

Baca: ART Ferdy Sambo Diminta Hakim untuk Selalu Hadir dalam Sidang, Ini Kata Kejari Jakarta Selatan

"Saudara Kuat, bagaimana atas keterangan saksi-saksi ini apakah saudara mengerti ataukah semua keterangan saksi benar atau ada sebagian salah, atau semua salah, sebagian benar atau saudara tidak tahu sama sekali?" tanya Hakim Wahyu Imam Santosa kepada Kuat Ma'ruf, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

"Ada yang tidak tahu, ada yang benar, ada yang salah," jawab Kuat.

Lantas Kuat Ma'ruf menyanggah keterangan Vera Simanjuntak yang menyebut ada ancaman jika Brigadir J naik ke lantai 2 di rumah Magelang.

Kuat menyebut dirinya tidak pernah mengancam Brigadir J.

"Yang salah, Mbak Vera, ada (kata-kata) 'kalau naik aku bunuh', karena tidak ada bahasa seperti itu waktu kejadian itu," jawab Kuat.

Namun seusai sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut memberikan sanggahan, Hakim Wahyu Imam Santosa justru memberikan peringatan.

Hakim Wahyu Imam Santosa mengatakan bahwa Vera Simanjuntak tidak pernah secara langsung menyebut nama Kuat Ma'ruf.

Baca: Terungkap Nomor HP Keluarga Brigadir J Diblokir Ferdy Sambo seusai Tanyakan soal Penyebab Kematian

"Begini Itu tadi kan saksi Vera menjelaskan tidak menyebutkan siapa, saksi Vera hanya menceritakan korban (Brigadir J) bercerita dan dia diberi ancaman apabila kamu naik maka akan kubunuh," katanya.

Mendengar jawaban Hakim, Kuat Ma'ruf pun mengiyakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulKuat Ma'ruf Bantah Keterangan Vera Simanjuntak soal Ancam Bunuh Brigadir J, Lalu Diperingatkan Hakim

# Brigadir J # Kuat Maruf # Vera Simanjuntak # pembunuhan # Jakarta Selatan

Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved