Terkini Nasional
Bantah Kesaksian Kekasih Brigadir J soal Ancaman Pembunuhan, Kuat Ma'ruf Diperingatkan Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM- Terdakwa pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf membantah keterangan dari Vera Simanjuntak.
Di mana seperti diketahui Vera Simanjuntak serta keluarga besar Brigadir J menjadi saksi di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kasus tersebut Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Polri yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca: Ibunda Brigadir J Beri Pertanyaan Menohok pada Kuat Maruf saat Sidang: Ada Apa Kamu dengan Putri?
Atas perbuatannya tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Di persidangan lanjutan, setelah para saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mempersilahkan Kuat Ma'ruf memberikan tanggapan.
"Saudara Kuat, bagaimana atas keterangan saksi-saksi ini apakah saudara mengerti ataukah semua keterangan saksi benar atau ada sebagian salah, atau semua salah, sebagian benar atau saudara tidak tahu sama sekali?" tanya Hakim Wahyu Imam Santosa kepada Kuat Ma'ruf, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
"Ada yang tidak tahu, ada yang benar, ada yang salah," jawab Kuat.
Lantas Kuat Ma'ruf menyanggah keterangan Vera Simanjuntak yang menyebut ada ancaman jika Brigadir J naik ke lantai 2 di rumah Magelang.
Baca: Kuat Maruf Sebut Pernyataan Vera Salah, Hakim Langsung Beri Bantahan: Saksi Tidak Menyebutkan Siapa
Kuat menyebut dirinya tidak pernah mengancam Brigadir J.
"Yang salah, Mbak Vera, ada (kata-kata) 'kalau naik aku bunuh', karena tidak ada bahasa seperti itu waktu kejadian itu," jawab Kuat.
Namun seusai sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut memberikan sanggahan, Hakim Wahyu Imam Santosa justru memberikan peringatan.
Hakim Wahyu Imam Santosa mengatakan bahwa Vera Simanjuntak tidak pernah secara langsung menyebut nama Kuat Ma'ruf.
"Begini Itu tadi kan saksi Vera menjelaskan tidak menyebutkan siapa, saksi Vera hanya menceritakan korban (Brigadir J) bercerita dan dia diberi ancaman apabila kamu naik maka akan kubunuh," katanya.
Mendengar jawaban Hakim, Kuat Ma'ruf pun mengiyakan.(*)
# Brigadir J # pembunuhan # Kuat Maruf # Vera Simanjuntak # sidang
Baca berita lainnya terkait Kuat Maruf
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma'ruf Bantah Keterangan Vera Simanjuntak soal Ancam Bunuh Brigadir J, Lalu Diperingatkan Hakim
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Tangisan Nadiem setelah Sidang Chromebook, Ingin Kasus segera Berakhir: Saya Capek!
11 jam lalu
Tribunnews Update
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Pria yang Jasadnya Dibuang ke Sungai Megaluh Jombang Dipicu Asrama
13 jam lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pria Asal Kediri Tewas Dibunuh Gegara Cinta Segitiga, Jasad Dibuang ke Sungai Jombang
14 jam lalu
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Menangis seusai Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Saya Udah Capek
16 jam lalu
Tribunnews Update
Pelajar di Bantul Tewas Diduga Dianiaya, Ayah Ungkap Korban Sempat Disundut Rokok & Digilas Motor
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.