Terkini Nasional
Alasan Penetapan UMP dan UMK Berbeda-beda Setiap Daerah
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini penjelasan mengapa penetapan UMP dan UMK berbeda di setiap wilayah.
Menurut Kemnaker, Upah Minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sementara UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.
UMP dan UMK ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerjaan/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.
Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS.
Baca: Harga BBM Naik, Buruh Pekerja Minta Upah Minimum Naik 13 Persen, Ini Jawaban Kemenaker
Baca: Tolak Upah Minimum Tahun 2022 Versi Pemerintah, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Istana Merdeka
Upah yang diterima merupakan hak atas hasil kerjanya, bukan pemberian sebagai hadiah dari pemberi kerja.
Sementara itu, gubernur menetapkan Upah Minimum melalui Keputusan Gubernur.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000.
Dikutip dari Kompas.com, sebelum UMP dan UMR diputuskan, akan ada usulan pembahasan penetapan UMK oleh bupati atau wali kota.
UMP ditetaplan paling lambat 21 November tahun berjalan.
Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.
Upah Minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Penetapan UMP dan UMK Berbeda-beda Setiap Daerah
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Tiga Tahun Cerai dari Natasha Rizky, Desta Ungkap Alasan Belum Mau Menikah Lagi karena Anak
Senin, 25 Mei 2026
Terkini Nasional
Terkuak Alasan Presiden Prabowo Tetap Pertahankan Jenderal Listyo Sigit Menjadi Kapolri
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Oknum BAIS TNI Ungkap Alasan Pilih Siram Andrie Yunus Pakai Cairan, Dinilai Lebih Cepat dan Praktis
Rabu, 13 Mei 2026
Tribunnews Update
Baru 2 Hari Jalan, Ini Alasan Trump Mendadak Hentikan Operasi Pengawalan Kapal di Selat Hormuz
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Alasan Purbaya Nekat Tolak Tawaran Pinjaman Uang hingga Rp 514 Triliun dari IMF dan Bank Dunia
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.