Polisi Tembak Polisi
Minta Arif Rachman Tetap Ditahan, Jaksa Memohon Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Obstraction of Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum AKBP Arif Rachman Arifin.
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstraction of justice) di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Arif Rachman Arifin.
"Memohon pada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan, satu menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) dikutip dari youTube KompasTv.
Baca: Kesiapan dan Harapan Keluarga Brigadir J Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan
JPU juga meminta agar Eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu tetap ditahan.
"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tetap berada dalam tahanan," lanjut Jaksa.
Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar pemeriksaan terhadap Arif Rahman tetap dilanjutkan.
JPU meminta perkara Arif Rahman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Menurut jaksa, surat dakwaan Arif Rahman telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.
Baca: Datang di PN Jaksel, Kamaruddin Bawa Barang Bukti Sandal yang Diduga Dipakai Brigadir J
Dalam hal ini, Majelis Hakim akan menentukan eksepsi diterima atau tidak pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela.
Sidang putusan sela akan diadakan pada Selasa (8/11/2022) pekan depan.
"Menjatuhkan putusan sela, untuk itu sidang akan kita buka kembali satu pekan kedepan, Selasa tanggal 8 November 2022 " kata Ketua Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Arif Rahman merupakan salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice bersama enam terdakwa lainnya.
Mereka yakni, Ferdy Sambo; Agus Nurpatria; Hendra Kurniawan; Chuck Putranto, Baiquni Wibowo; dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan AKBP Arif Rachman Tetap Ditahan
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Arif Rachman Arifin # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.