TERKINI NASIONAL
Kakak Kandung Sambo Mengaku Disuruh Putri Candrawathi Antar Senjata Api ke Bareskrim Polri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dikatakan Leonarndo saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Leonardo tidak mengetahui sama sekali perkara yang menewaskan Brigadir J itu karena tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca: Bharada E Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah, Hanya Bertemu tiap Akhir Pekan
Lalu, Hakim kembali menanyakan keterlibatan Leonardo kenapa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jika tidak mengetahui perkara tersebut.
Leonardo yang bekerja sebagai seorang konsultan di Makassar, Sulawesi Selatan itu memang pernah diminta adik iparnya, Putri Candrawathi untuk mengantarkan senjata api (senpi) milik Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.
Pantauan Tribunnews.com, Leonardo Sambo tampak memakai kemeja berwarna biru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dia diperiksa bersama belasan orang lainnya sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah Leonardo mengenal Bharada E.
Dia mengkonfirmasi mengenal Bharada E.
Lantas, Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca: Hari Ini Keluarga Brigadir J akan Bertemu Sambo Cs di Persidangan, Akan Ungkap Sejumlah Keterangan
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak Kandung Ferdy Sambo Ngaku Disuruh Putri Candrawathi Antar Senjata Api ke Bareskrim Polri
# Bharada E # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Kakak Kandung Ferdy Sambo
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.