Polisi Tembak Polisi
Hari Ini Keluarga Brigadir J akan Bertemu Sambo Cs di Persidangan, Akan Ungkap Sejumlah Keterangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Selasa (1/11/2022) menjadi momen kali pertama ibunda almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo di persidangan.
Rosti dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
"Selasa 1 November 2022 pukul 09.30, agenda pemeriksaan saksi," demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa.
Baca: Jawaban ART Ferdy Sambo soal Anak Bungsu PC & FS Ternyata Bohong, Bukan Kandung tapi Adopsi
Selain Rosti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 11 saksi lainnya dari pihak keluarga Brigadir J.
Saksi lainnya yaitu ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir J; Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J yaitu Sangga Parulina, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Novita Sari Nadea, dan Indra Manto Pasaribu.
Baca: Jejak Karier Brigjen Hendra Kurniawan, Dipecat Tidak Hormat dari Jajaran Polri Buntut Kasus Sambo
Selain dari pihak keluarga, ada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Pertemuan Pertama Keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo di Persidangan"
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.