TRIBUNNEWS UPDATE
Pertama Kalinya, Keluarga Brigadir J akan Bertemu Ferdy Sambo Hari Ini di Persidangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11).
Dalam sidang kali ini, keluarga Brigadir J akan dihadirkan sebagai saksi.
Hal ini sekaligus menjadi pertemuan pertama keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo di persidangan.
Baca: LIVE: Sidang Pemeriksaan Saksi Ferdy Sambo dan Putri, Keluarga Brigadir J Jadi Saksi Persidangan
Sidang akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Selasa 1 November 2022 pukul 09.30, agenda pemeriksaan saksi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (1/11).
Salah satu saksi yang akan hadir adalah ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan 11 saksi lainnya dari pihak keluarga Brigadir J.
Mereka adalah ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir J; Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; dan adik Brigadir J, Devianita Hutabarat.
Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi akan Bertemu Keluarga Brigadir J Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Dikutip dari Kompas.com, saksi lainnya yang juga akan hadir adalah sejumlah bibi Brigadir J.
Selain dari pihak keluarga, ada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo merupakan pihak yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Dua orang lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan sopir Kuat M'ruf juga menyaksikan penembakan.
Sementara itu, Putri Candrawathi disebut ikut merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Baca: Berbelit saat Sidang, Susi ART Sambo Bisa Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Atas perbuatan tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Pertemuan Pertama Keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo di Persidangan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # Ferdy Sambo # persidangan # PN Jaksel
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Gencatan Senjata Dilanggar, Situs Nuklir Dibidik, Rudal China Siaga
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Malah Kritis! India Pakistan Saling Tuduh Langgar Gencatan Senjata, Perbatasan Mencekam
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jet Thunder Pakistan Pakai Rudal Hipersonik China Hantam S-400 Rusia Milik India, Perang Udara Pecah
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Maklumi Meski Hina Presiden
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hercules Terancam Dipidana Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Selidiki Adanya 'Perintah Atasan'
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.