TERKINI NASIONAL
Ketua Majelis Hakim Semprot ART Ferdy Sambo Gegara Cerita yang Dinilai Tak Masuk Akal
TRIBUN-VIDEO.COM – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali memarahi Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang dianggap terus berbohong saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan PN Jakarta Selatan.
Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Baca: Minta Saksi Bicara Jujur dan Tak Berbelit, Ronny Tallapessy: Ini Menyangkut Masa Depan Bharada E
Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Hakim mencecar Susi soal peristiwa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Susi bercerita bahwa dirinya melihat Putri Candrawathi tergeletak jatuh di depan kamar mandi lantai dua.
Lalu, saat itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam kondisi duduk.
Ketika itu Susi berteriak meminta tolong yang lalu dihampiri oleh terdakwa Kuat Maruf.
Kemudian, cerita Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertengkar di lantai satu rumah tersebut.
Saat itu, Kuat menghalangi Brigadir J untuk naik ke atas melihat Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu pun mempertanyakan cerita yang disebut Susi tidak masuk akal.
Sebab, ada rangkaian kejadian yang tidak nyambung satu sama lainnya.
"Saya mau nanya sama saudara, masuk akal nggak sih cerita saudara ini? sementara saudara ini menemukan saudara Putri tergeletak. Saudara minta tolong dijawab saudara bercerita tadi saudara Kuat dan suadara Yoshua berantem, jangan kau naik," jelas Hakim Wahyu.
"Saya minta tolong sama Om tolong om dari atas. Datanglah si Kuat," jawab Hakim Wahyu.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca: Resmi! Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Keluar, Catat Tanggalnya!
Lalu, Wahyu pun mempertanyakan alasan Susi bisa tahu ada pertengkaran Brigadir J dan Kuat Maruf yang berada di lantai satu.
Padahal berdasarkan keterangannya, Susi tengah menemani Putri yang tergeletak di kamar mandi lantai 2.
"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar suara saudara naik untuk membantu. Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yoshua. Tau darimana?," tanya Hakim Wahyu.
"Om Kuat naik ke lantai 2 abis itu om Kuat ingin melihat Yoshua mungkin ada di bawah ingin naik ke atas," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun kembali mencecar Susi untuk tidak berbohong terus di dalam persidangan.
Padahal, dia menjadi saksi kunci yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri di Magelang.
"Loh kok mungkin, belum belum sampai situ. Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan seperti ini. Kau anggap kita ini bodoh?," sambung Hakim.
Adapun Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.
Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (31/10/2022).
Sidang pada hari ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun para saksi yang akan dihadirkan kata Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy yakni para mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ataupun ajudan Ferdy Sambo.
Ronny menyatakan, untuk pemeriksaan saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama adalah rumah Saguling, kedua adalah rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Semprot ART Ferdy Sambo: Inilah Kalau Ceritanya Settingan, Kau Anggap Kita Ini Bodoh?
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # ART Ferdy Sambo # Ketua Majelis Hakim
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.