Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Resmi! Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Keluar, Catat Tanggalnya!

Senin, 31 Oktober 2022 11:04 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Jadwal sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut telah keluar.

Jadwal persidangan lanjutan tersebut akan dimulai Senin 31 Oktober hingga Kamis 3 November 2022.

"Sidang lanjutan perkara terdakwa Ferdy Sambo dkk pekan depan akan digelar mulai Senin sampai Kamis," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (29/10/2022).

Baca: Mulai ART, Sekuriti hingga Ajudan Ferdy Sambo Bakal Bersaksi, Akan Hadiri Sidang Bharada E Hari Ini

Adapun daftarnya sebagai berikut

1. Senin 31 Oktober 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

2. Selasa 1 November 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ferdy Sambo

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Putri Candrawathi

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman Arif

3. Rabu 2 November 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Kuat Ma'ruf

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ricky Rizal

Baca: Lanjutkan Sidang Pembunuhan Hari Ini, Bharada E akan Dengarkan Kesaksian 12 Saksi

4. Kamis 3 November 2022

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Agus Nurpatria

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda atas terdakwa Irfan Widyanto

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca: LIVE UPDATE PAGI: Update Tragedi Halloween Itaewon hingga Sidang Kasus Ferdy Sambo dan Bharada E

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# pembunuhan # Brigadir J # sidang # Ferdy Sambo

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pembunuhan   #Brigadir J   #sidang   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved