Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sampaikan Eksepsi, Arif Rachman Sebut Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV seusai Diancam Ferdy Sambo

Jumat, 28 Oktober 2022 19:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Arif Rachman Arifin terdakwa obstruction of justice mengungkapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (28/10/2022).

Dalam materi keberatan yang disampaikannya, Arif mengaku dalam kondisi diancam dan di bawah tekanan saat mematahkan laptop berisi data rekaman CCTV krusial di Kompleks Polri Duren Tiga, TKP pembunuhan.

Ancaman tersebut terjadi saat Arif dan Brigjen Hendra menghadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Keduanya diketahui melihat isi rekaman CCTV di Duren Tiga.

Di dalam CCTV itu, Arif Rachman kaget melihat bahwa Brigadir J ternyata masih hidup saat Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Baca: Kamera CCTV Perlihatkan Saat Brigadir J Masih Hidup dan Berdiri di Taman Rumah Dinas Ferdy Sambo

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih saat sidang lanjutan pembacaan nota keberatan terdakwa obstruction of justice, Jumat (28/10/2022).

Junaedi mengungkapkan, hal tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Divisi Humas Polri dan Polres Jakarta Selatan di awak media.

Ferdy Sambo kemudian marah dan memarahi Arif dan Hendra Kurniawan. Keduanya kemudian diminta untuk menghapus rekaman CCTV sekaligus salinannya.

Ancaman itu pun membuat AKBP Arif Rachman takut. Dia pun langsung mematahkan laptop yang berisikan copy rekaman CCTV tersebut.

Baca: 3 Tersangka Obstruction of Justice Tetap Akui Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita Kematian Brigadir J

Menurut Junaedi, laptop tersebut pun tak langsung dibuang oleh Arif Racman. Kliennya itu kemudian menyimpan laptop tersebut di jok mobilnya karena meragukan perintah Ferdy Sambo.

Junaedi mengatakan, dari fakta tersebut dapat disimpulkan, yang terjadi bukanlah kesamaan niat antara Ferdy Sambo dengan terdakwa obstruction of justice Hendra dan Arif. Namun adanya sebuah ancaman dari Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberatan AKBP Arif Rachman: Patahkan Laptop Isi Data Rekaman CCTV Usai Diancam Ferdy Sambo

# AKBP Arif Rachman Arifin  # obstruction of justice # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved