Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut oleh Bambang Tri Mulyono, Pengacara Beberkan Alasannya

Jumat, 28 Oktober 2022 12:54 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dicabut oleh Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, gugatan tersebut dicabut karena Bambang Tri Mulyono telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Khozinudin mengatakan, langkah hukum ini ditempuh untuk melindungi kepentingan kliennya.

Baca: Begini Penjelasan Tim Kuasa Hukum terkait Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Dicabut

Ia menambahkan, jika perkara tidak dicabut, maka perkara akan kalah di persidengan dan kliennya akan kehilangan hak hukum.

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujarnya.

Diketahui Bambang sudah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak (14/10/202).

Khozinudin berujar, sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.

Baca: UGM Buka Suara Soal Tuduhan Jokowi Pakai Ijazah Palsu hingga Curi Data, Sudah Kami Cek

"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan," ucap Khozinudin.

Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022). (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

# TRIBUNNEWS UPDATE # ijazah # Jokowi # Bambang Tri Mulyono

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved