Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Begini Penjelasan Tim Kuasa Hukum terkait Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Dicabut

Jumat, 28 Oktober 2022 12:25 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Alasan sulit berkoordinasi dengan Bambang Tri Mulyono, pihak kuasa hukum penggugat ijazah Presiden Joko Widodo mencabut berkas.

Hal itu tersampaikan pihak perwakilan tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Anwar Silalahi di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Dia menerangkan, satu alasan gugatan tersebut dicabut dikarena penggugat saat ini menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum kesulitan untuk mengumpulkan berkas pembuktian atas gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Baca: Detik-detik Presiden Jokowi Resmi Melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK yang Baru

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum penggugat ijazah Presiden Joko Widodo mencabut gugatan.

Adapun penggugat ijazah Jokowi ialah Bambang Tri Mulyono.

Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Eggi, yakni Anwar Silalahi.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272, maka kami mencabut perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakpus kelas 1A."

"Mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara," kata Anwar dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

"Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan," lanjut Anwar.

Dia mengatakan, Eggi dan tim memutuskan mencabut gugatan lantaran Bambang saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Bambang kini tengah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022.

Akibatnya, Eggi dan kawan-kawan kesulitan berkoordinasi dengan Bambang untuk menyiapkan pembuktian dalam sidang ijazah Jokowi yang mereka klaim palsu.

Baca: Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak akan Dilantik Presiden Jokowi

"Untuk kepentingan pembuktian persidangan, seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dengan perkara sangat bergantung pada klien kami," kata Anwar.

"Sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai dan klien kami dapat hadir mempersiapkan bukti dan saksi di persidangan," lanjut dia.

Adapun sidang gugatan ijazah Jokowi sudah berlangsung.

Dalam perkara ini, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, KPU, MPR, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden Tahun 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Dicabut, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono

# Presiden Jokowi # Ijazah Palsu # Gugatan Dicabut # Bambang Tri Mulyono

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved