Terkini Nasional
Tatapan Tajam Mata Putri Candrawathi saat Momen setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara.
Sementara itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Menurut kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut jaksa telah pengesampingan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Baca: Saksi Sebut DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Diduga Disita Polres Jakarta Selatan
Sementara itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.
Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Baca: Bharada E Benarkan Pengakuan Kamaruddin Simanjuntak, Sebut Putri Candrawathi Sempat Goda Brigadir J
Dengan demikian, penuntut umum menilai tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi, penuntut umum akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsidair 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Istri Sambo itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tatapan Mata Putri Candrawathi setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
# Putri Candrawathi # Eksepsi # Majelis Hakim # Tatapan #
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Medan
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Daerah
Keberatan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Pantai Nipah Ajukan Eksepsi
Rabu, 4 Februari 2026
LIVE UPDATE
Update Sidang Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi di PN Ambon, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa
Kamis, 22 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Mengaku Sedih Tetap Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook
Selasa, 13 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
LIVE: Nadiem Makarim Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim | Dugaan Praktik Jual Beli Kuota Haji Gus Yaqut
Selasa, 13 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.