nasional terkini
Terdakwa Arif Rachman Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J masih berlanjut di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022) hari ini.
Terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan, agendanya pengajuan nota keberatan atau eksepsi, masih dalam perkara yang sama, Obstruction of Justice.
Jadwal sidang Arif Rachman Arifin juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengkonfirmasi persidangan Arif Rachman Arifin.
"Jadwal tersebut valid, persidangan mulai 9.30 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews.
Terdakwa Arif Rachman Ajukan Eksepsi Perkara Perintangan Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyiapkan penyusunan eksepsi.
Hal ini disampaikan tim hukum Arif Rachman di penghujung sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, kami membutuhkan waktu mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin di persidangan.
Baca: Ngaku Membuka Rekaman CCTV, Arif Rachman Arifin Kaget Tahu Yosua Tewas Bukan karena Tembak-menembak
Baca: Hakim Tak Kabulkan Permintaan Waktu Pengacara Arif Rachman untuk Ajukan Eksepsi Selama 2 Pekan
Tim hukum Arif Rachman Arifin meminta dua pekan untuk penyusunan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang dibacakan Rabu (19/10/2022)
"Mengingat ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam eksepsi, yaitu kami mohon diberikan waktu lebih lama, lebih panjang, kami mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkan eksepsi," tuturnya.
Namun Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyampaikan pengadilan hanya akan memberikan waktu kepada terdakwa menyusun eksepsi selama sembilan hari.
Hakim meminta eksepsi terdakwa dapat disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.
"Untuk eksepsi kami akan berikan waktu tidak seperti yang anda minta, tapi kita tetapkan nanti di hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022. Silakan pergunakan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata hakim.
Diketahui, dalam perkara ini Arif Rachman Arifin bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Para terdakwanya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
# Arif Rachman Arifin # Brigadir J # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Tribunnews Update
KPK dan Sekjen PDIP Hasto Nyatakan Kesiapannya dalam Sidang Perdana Praperadian Kasus PAW Selasa ini
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.