Kamis, 15 Mei 2025

nasional terkini

Terdakwa Arif Rachman Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 28 Oktober 2022 09:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J masih berlanjut di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022) hari ini.

Terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan, agendanya pengajuan nota keberatan atau eksepsi, masih dalam perkara yang sama, Obstruction of Justice.

Jadwal sidang Arif Rachman Arifin juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengkonfirmasi persidangan Arif Rachman Arifin.

"Jadwal tersebut valid, persidangan mulai 9.30 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews.

Terdakwa Arif Rachman Ajukan Eksepsi Perkara Perintangan Kasus Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyiapkan penyusunan eksepsi.

Hal ini disampaikan tim hukum Arif Rachman di penghujung sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, kami membutuhkan waktu mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin di persidangan.

Baca: Ngaku Membuka Rekaman CCTV, Arif Rachman Arifin Kaget Tahu Yosua Tewas Bukan karena Tembak-menembak

Baca: Hakim Tak Kabulkan Permintaan Waktu Pengacara Arif Rachman untuk Ajukan Eksepsi Selama 2 Pekan

Tim hukum Arif Rachman Arifin meminta dua pekan untuk penyusunan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang dibacakan Rabu (19/10/2022)

"Mengingat ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam eksepsi, yaitu kami mohon diberikan waktu lebih lama, lebih panjang, kami mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkan eksepsi," tuturnya.

Namun Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyampaikan pengadilan hanya akan memberikan waktu kepada terdakwa menyusun eksepsi selama sembilan hari.

Hakim meminta eksepsi terdakwa dapat disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.

"Untuk eksepsi kami akan berikan waktu tidak seperti yang anda minta, tapi kita tetapkan nanti di hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022. Silakan pergunakan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata hakim.

Diketahui, dalam perkara ini Arif Rachman Arifin bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para terdakwanya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

# Arif Rachman Arifin # Brigadir J # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice

Editor: Restu Riyawan
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved