Terkini Nasional
Lirikan Mata Tajam Putri Candrawathi seusai Eksepsinya Ditolak, Ini Ancaman Hukuman Istri Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara.
Setelah ketua majelis hakim Wahyu membacakan putusan sela, lirikan mata Putri Candrawathi tampak tersorot tajam.
Sementara itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Menurut kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut jaksa telah pengesampingan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Sementara itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.
Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Baca: Bharada E Bantah Tuduhan Sambo Terhadap Brigadir Yoshua Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi
Baca: Tatapan Putri Candrawathi Berubah Tajam setelah Eksepsinya Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak Hakim
Dengan demikian, penuntut umum menilai tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi, penuntut umum akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsidair 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Istri Sambo itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tatapan Mata Putri Candrawathi setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun Medan
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
7 jam lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.