Tribunnews Update
Tatapan Putri Candrawathi Berubah Tajam setelah Eksepsinya Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim menolak ekspesi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang pada Rabu(26/10/2022).
Setelah eksepsinya ditolak, tatapan mata Putri Candrawathi seketika berubah tajam.
Lirikan tajam Putri Candrawathi tersebut sempat terekam kamera.
Eksepsi Putri ditolak sama seperti eksepsi terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR.
Dalam eksepsi Putri, jaksa telah pengesampingan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Baca: AKBP Ari Cahya Beberkan Ekpresi Sambo seusai Brigadir J Tewas, Duduk dengan Wajah Merah Marah
Baca: Jawaban Sambo saat Ditanya Acay Penyebab Brigadir J Tewas: Dia Kurang Ajar, Ditembak Ajudan Lain
Baca: Merasa Tak Adil, Pihak Nikita Mirzani Sindir Kasus Dito Mahendra yang Tak Ada Perkembangannya
Kemudian jaksa menilai, peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.
Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi
Sehingga, penuntut umum menilai tidak perlu menanggapinya.
Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa oleh majelis hakim, sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahap pembuktian.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan.
(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tatapan Mata Putri Candrawathi setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
HOST: RATU SEJATI
VP: NUR ROHMAN URIP
# Tatapan # tajam # Putri Candrawathi # Eksepsi # Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J # Ditolak
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Medan
Nasional
4 TERDAKWA PENYIRAMAN ANDRIE YUNUS Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Oditur
Rabu, 29 April 2026
Olahraga
AKHIRNYA KEMBALI TAJAM Kevin De Bruyne Cetak Gol Perdana Setelah 6 Bulan dan Catat Sejarah
Sabtu, 25 April 2026
Nasional
Gugatan CLS Kasus Ijazah Ditolak! PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi dan Tergugat Lain
Rabu, 15 April 2026
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.